get app
inews
Aa Read Next : KRI Mata Bongsang-873 Dikerahkan Bantu Tangani Laka Laut Kapal Berbendera Inggris di Raja Ampat

KPU Raja Ampat Agendakan PSU di TPS 09 Kelurahan Sapordanco

Senin, 19 Februari 2024 | 20:04 WIB
header img
Ketua KPU Raja Ampat Arsyad Sehwaki (Foto : iNewsSorongRaya.id - ABHI MACAP

 

WAISAI, iNewsSorongRaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat mengagendakan rencana Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 09 Sapordanco Kota Waisai, Raja Ampat pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat, Arsyad Sehwaki saat ditemui di halaman Kantor KPU Raja Ampat, Minggu (18/2/2024) kemarin.

"Kami sudah  melakukan pleno perihal pembahasan tindaklanjut rekomendasi Bawaslu yang secara konkritnya akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) kita jadwalkan pada tanggal 24 bulan ini," beber Arayad.

Arsyad menerangkan, pihaknya telah menerima rekomendasi PSU dari Bawaslu Raja Ampat pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 lalu. Dijelaskan Arsyad bahwa rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu itu perihal pemungutan suara ulang di TPS 09 Sapordanco.

"Rekomendasi itu memuat perihal Pemilih yang diduga menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Secara peraturan dan perundang-undangan harusnya pemilih tidak boleh menggunakan hak pilih lebih dari satu kali," jelasnya.

Lanjut Arsyad,  dengan adanya temuan pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, maka unsur dilaksanakannya PSU menjadi terpenuhi.

Terkait dengan teknis pelaksanaan PSU yang nantinya akan digelar, Sehwaki menguraikan secara eksplisit, bahwa berdasarkan PKPU nomor 25 tentang pemungutan penghitungan suara dalam hal PSU itu bersifat mutatis-mutandis.

Dimana  pemungutan suara akan  dilaksanakan pada pukul 07.30 sampai dengan pukul 12.00 adalah waktunya pemilih yang terdata dalam DPT. Sedangkan pada pukul 12.00 sampai pukul 13.00 adalah Pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

Arsyad juga menandaskan bahwa, perbedaan pemilih pada PSU adalah yang ada dalam DPT, sementara DPTB dan DPK adalah pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan 14 Februari atau pemilih yang sudah tercover dalam data pemilih saat itu.

"Jadi tidak ada DPTB lain lagi dari luar, begitu juga dengan DPK, tidak ada lagi DPK lain lagi dari luar, akan tetapi yang sudah menggunakan hak pilih pada saat pencoblosan 14 Februari kemarin,"  tukas Arsyad menandaskan.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Berita iNews Sorongraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut