get app
inews
Aa Text
Read Next : Mama-Mama Papua Olah Limbah Kerang Jadi Kerajinan Bernilai Ekonomis Tinggi di Bali

Greenpeace Apresiasi Polres Tambrauw Tangkap Pelaku Dugaan Illegal Logging

Rabu, 13 Desember 2023 | 19:40 WIB
header img
Kawasan hutan konservasi yang kini jadi sasaran para mafia kayu ilegal melakukan perambahan hutan. (FOTO UDARA iNewsSorong.id)

Kata Nico, praktek pembalakan liar dan penjualan kayu illegal ini sudah sering terjadi. Namun respon dari jajaran Ditjen GAKKUM-LHK dan Pemerintah Daerah untuk kasus illegal logging di tanah papua belum signifikan dan kelihatannya masih membiarkan cukong-cukong kayu berkeliaran, untuk melakukan pembalakan liar di hutan papua.

Tersangka HM, sambungnya, yang selundupkan kayu merbau illegal dari Tambrauw ini harus benar-benar ditindak tegas sampai ke pemodalnya. Proses penyelidikan dan penindakan harus sampai ke pengadilan, untuk menghukum orang yang memiliki modal dalam bisnis kayu illegal ini. 

"Jika tidak, bisa jadi bentuk pembiaran atau tidak mau menyentuh pemodal itu. Pemodal jadi penyebab utama aktivitas bisnis kayu illegal yang terus terjadi di hutan papua barat daya," tegas Nico Wamafma.

Tidak hanya itu, kata Nico, pengungkapan kasus ini masih terhitung kecil jika dibandingkan praktik penyelundupan yang sudah lama terjadi di Papua Barat Daya. 

Sejauh ini aktor besar yang melakukan penyelundupan kayu alam dari hutan Papua, tambahnya, belum terungkap oleh penegak hukum dan pemerintah. 

"Banyak pihak mencari celah dengan mengambil kayu dari masyarakat. Modus ini bukanlah hal baru demi mengelabui petugas, namun kasus ini tidak hanya terjadi di Tambrauw tetapi di sejumlah tempat di Papua. Lemahnya pengawasan merupakan salah satu faktor mengapa perdagangan kayu illegal ini masih terjadi di Papua Barat Daya," tegasnya. 

Nico berpendapat, kasus pembalakan liar ini mesti menjerat sampai ke cukong atau pemodal. Hal ini tentu dijelaskan dalam UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dimana dalam UU tersebut, bisa menjerat kejahatan terorganisir. 

Penegak hukum, katanya, harus memaksimalkan ayat 2 dari pasal 85-89 dalam UU P3H untuk menindaki pemodal atau koorporasi yang menjadi dalang utama aktivitas terlarang itu. Koorporasi itu termasuk CV dan PT yang berada di Sorong Raya saat ini.

"Greenpeace mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mengambil langkah serius dalam perlindungan hutan alam yang tersisa di Tanah Papua. 

"Aparat penegak hukum baik itu GAKKUM, LHK dan Polri harus memproses hukum secara tegas dan transparan kepada masyarakat umum. HM sudah ditangkap beserta barang bukti dan harus segera diproses hukum," tandasnya.

Editor : Sayied Syech Boften

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut