Greenpeace, tegasnya, meminta komitmen dan sikap tegas Menteri KLHK dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk segera mengakui dan melindungi hak-hak dasar masyarakat adat, serta mendorong penetapan RUU Masyarakat Adat yang sesuai dengan kepentingan masyarakat adat.
Karena hanya dengan komitmen ini, partisipasi masyarakat adat bisa menjaga dan melindungi kawasan hutan di Tambrauw dan di Provinsi Papua Barat Daya dari oknum dan koorporasi jahat yang merusak hutan alam papua.
Tumpukan kayu Merbau ilegal dan enam truk yang diamankan Polres Tambrauw dari terduga pelaku ilegal logging. (FOTO: iNewsSorong.id).
"Karena hutan alam Tambrauw yang ditetapkan sebagai hutan konservasi hanya bisa dijaga dan dilestarikan, jika negara dan perangkatnya mengakui hak-hak dasar masyarakat adat dan memberi dukungan untuk menjaga dan mengelola hutan secara mandiri. Greenpeace sangat yakin dengan pengakuan hak atas hutan dan tanah adat, maka masyarakat adat tambrauw dan masyarakat adat di wilayah lainnya akan terlibat secara langsung dalam mitigasi aksi pembalakan liar dengan menolak semua bentuk kegiatan penebangan dan perusakan hutan dan akan terlibat langsung melaporkan semua bentuk kegiatan ilegal logging atau pembalakan liar di sekitar hutannya," pungkasnya.
Editor : Sayied Syech Boften