get app
inews
Aa Text
Read Next : Mama-Mama Papua Olah Limbah Kerang Jadi Kerajinan Bernilai Ekonomis Tinggi di Bali

Greenpeace Apresiasi Polres Tambrauw Tangkap Pelaku Dugaan Illegal Logging

Rabu, 13 Desember 2023 | 19:40 WIB
header img
Kawasan hutan konservasi yang kini jadi sasaran para mafia kayu ilegal melakukan perambahan hutan. (FOTO UDARA iNewsSorong.id)

SORONG, iNewsSorong.id - Keberhasilan jajaran Polres Tambrauw menggagalkan penyeludupan ratusan batang kayu illegal jenis merbau ke Kabupaten Sorong, mendapatkan apresiasi sejumlah NGO lingkungan, salah satunya dari Greenpeace.

Juru Kampanye Hutan Papua Greenpeace Indonesia Nico Wamafma mengatakan, Greenpeace sangat mengapresiasi langkah-langkah penegakkan hukum yang dilakukan oleh jajaran Polda Papua Barat khususnya Polres Tambrauw.

"Itu seharusnya dilakukan karena sejalan dengan slogan Polri presisi. Greenpeace berharap giat-giat patroli maupun sweeping Polri terhadap aktivitas pembalakkan liar, harus terus dilakukan," ungkap Nico.


Tumpukan kayu Merbau ilegal yang berhasil diamankan Polres Tambrauw. (FOTO: iNewsSorong.id)

 

Menurut Nico, para pelaku pembalakan liar yang merusak hutan, saat ini masih banyak berkeliaran di kawasan hutan alam konservasi Tambrauw dan kawasan hutan lainnya.

Lebih lanjut disampaikannya, pelaku berinisial HM yang ditangkap di Tambrauw diduga melakukan hal ini dengan oknum-oknum yang lain  wilayah Sorong Raya. 

"Apa yang dilakukan Polres Tambrauw ini merupakan langkah baik untuk mencegah bisnis kayu merbau illegal, yang sangat masif terjadi di hutan papua barat daya," bebernya. 

Kata Nico, praktek pembalakan liar dan penjualan kayu illegal ini sudah sering terjadi. Namun respon dari jajaran Ditjen GAKKUM-LHK dan Pemerintah Daerah untuk kasus illegal logging di tanah papua belum signifikan dan kelihatannya masih membiarkan cukong-cukong kayu berkeliaran, untuk melakukan pembalakan liar di hutan papua.

Tersangka HM, sambungnya, yang selundupkan kayu merbau illegal dari Tambrauw ini harus benar-benar ditindak tegas sampai ke pemodalnya. Proses penyelidikan dan penindakan harus sampai ke pengadilan, untuk menghukum orang yang memiliki modal dalam bisnis kayu illegal ini. 

"Jika tidak, bisa jadi bentuk pembiaran atau tidak mau menyentuh pemodal itu. Pemodal jadi penyebab utama aktivitas bisnis kayu illegal yang terus terjadi di hutan papua barat daya," tegas Nico Wamafma.

Tidak hanya itu, kata Nico, pengungkapan kasus ini masih terhitung kecil jika dibandingkan praktik penyelundupan yang sudah lama terjadi di Papua Barat Daya. 

Sejauh ini aktor besar yang melakukan penyelundupan kayu alam dari hutan Papua, tambahnya, belum terungkap oleh penegak hukum dan pemerintah. 

"Banyak pihak mencari celah dengan mengambil kayu dari masyarakat. Modus ini bukanlah hal baru demi mengelabui petugas, namun kasus ini tidak hanya terjadi di Tambrauw tetapi di sejumlah tempat di Papua. Lemahnya pengawasan merupakan salah satu faktor mengapa perdagangan kayu illegal ini masih terjadi di Papua Barat Daya," tegasnya. 

Nico berpendapat, kasus pembalakan liar ini mesti menjerat sampai ke cukong atau pemodal. Hal ini tentu dijelaskan dalam UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dimana dalam UU tersebut, bisa menjerat kejahatan terorganisir. 

Penegak hukum, katanya, harus memaksimalkan ayat 2 dari pasal 85-89 dalam UU P3H untuk menindaki pemodal atau koorporasi yang menjadi dalang utama aktivitas terlarang itu. Koorporasi itu termasuk CV dan PT yang berada di Sorong Raya saat ini.

"Greenpeace mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mengambil langkah serius dalam perlindungan hutan alam yang tersisa di Tanah Papua. 

"Aparat penegak hukum baik itu GAKKUM, LHK dan Polri harus memproses hukum secara tegas dan transparan kepada masyarakat umum. HM sudah ditangkap beserta barang bukti dan harus segera diproses hukum," tandasnya.

Greenpeace, tegasnya, meminta komitmen dan sikap tegas Menteri KLHK dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk segera mengakui dan melindungi hak-hak dasar masyarakat adat, serta mendorong penetapan RUU Masyarakat Adat yang sesuai dengan kepentingan masyarakat adat.

Karena hanya dengan komitmen ini, partisipasi masyarakat adat bisa menjaga dan melindungi kawasan hutan di Tambrauw dan di Provinsi Papua Barat Daya dari oknum dan koorporasi jahat yang merusak hutan alam papua. 


Tumpukan kayu Merbau ilegal dan enam truk yang diamankan Polres Tambrauw dari terduga pelaku ilegal logging. (FOTO: iNewsSorong.id).
 
 

"Karena hutan alam Tambrauw yang ditetapkan sebagai hutan konservasi hanya bisa dijaga dan dilestarikan, jika negara dan perangkatnya mengakui hak-hak dasar masyarakat adat dan memberi dukungan untuk menjaga dan mengelola hutan secara mandiri. Greenpeace sangat yakin dengan pengakuan hak atas hutan dan tanah adat, maka masyarakat adat tambrauw dan masyarakat adat di wilayah lainnya akan terlibat secara langsung dalam mitigasi aksi pembalakan liar dengan menolak semua bentuk kegiatan penebangan dan perusakan hutan dan akan terlibat langsung melaporkan semua bentuk kegiatan ilegal logging atau pembalakan liar di sekitar hutannya," pungkasnya.

Editor : Sayied Syech Boften

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut