get app
inews
Aa Read Next : Tim Resmob Mangewang Tangkap MT, Pelaku Pemerkosaan Terhadap Wanita Paruh Baya, 4 Orang Masih Buron

Tebang Pohon di Pekarangan Rumah, Seorang Wanita dan 4 Kerabat Ditangkap Polisi

Minggu, 30 Juli 2023 | 20:18 WIB
header img
Sengketa lahan di Kota Sorong berbuntut penangkapan pemilik lahan oleh Polisi. (FOTO: Tim Liputan iNewsSorong.id)

SORONG, iNewsSorong.id - Ironi hukum di Negara Indonesia, gegara menebang pohon di pekarangan rumah yang merupakan tanah milik sendiri usai memprotes dugaan penyerobotan lahan, seorang Wanita dan 4 orang kerabatnya ditangkap Polisi. Mereka bahkan ditahan di Rutan Mapolresta Sorong Kota selama 13 hari setelah Polisi menerima Laporan Polisi dari pihak Vega Hotel Sorong.

Deborah Dimara (38) dan 4 orang kerabatnya masing-masing, Andreas Rumanasen, Marlon Mamoribo, JEKSON Mambraku, dan Dennis Mambraku akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas setelah 13 hari lamanya ditahan Penyidik Reskrim Polresta Sorong Kota

Kelima warga Sorong ini sebelumnya terlibat perseteruan dengan pihak Vega Hotel Sorong yang diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik keluarga besar Deborah Dimara. Tak hanya itu, pihak Vega Hotel juga mengklaim tanah yang belakangan diketahui sebelumnya dipinjampakaikan oleh pihak keluarga besar Deborah untuk kepentingan pembangunan adalah tanah milik Management Vega Hotel. 

Namun seiring berjalannya waktu, pihak Vega Hotel membangun jalan di lahan tersebut tanpa prosedur dan mengakibatkan keluarga besar Deborah memprotes pembangunan jalan yang terlalu tinggi dan dapat mengakibatkan banjir. Tak hanya itu, belakangan juga diketahui, pihak Vega Hotel diketahui membangun tempat Tandon air di pekarangan tersebut. 

Sontak hal itu membuat pihak Keluarga besar Deborah marah dan melayangkan protes kepada pihak Vega Hotel. 

Menurut Deborah Dimara, persolan sengketa lahan ini sudah terjadi sejak beberapa bulan belakangan ini. Pihak keluarga besar juga telah melakukan protes kepada pihak Vega Hotel, namun hal itu sia-sia adanya. Bahkan aksi protes Deborah dan keluarga nya berbuntut panjang. 

Deborah mengaku dikarenakan sikap management Vega Hotel yang tidak pernah menghargai protes pihak keluarga membuat beberapa kali pihak Deborah melakukan aksi Pemalangan di lokasi Tanah tersebut. Bahkan Deborah yang emosional melakukan penebangan pohon di halaman rumahnya. Namun sikap Deborah itu langsung direspon pihak Vega Hotel dengan membuat laporan Polisi yang berujung penangkapan terhadap Deborah dan empat kerabatnya. Mereka sempat ditahan di Mapolresta Sorong Kota selama 13 hari. 

" Saya protes mereka (Vega Hotel) saya tebang pohon di halaman rumah saya, tapi dilaporkan pihak Vega Hotel dengan pasal pengeroyokan barang. Saya dan 4 saudara saya ditangkap Polisi dan ditahan selama 13 hari di Rutan Mapolresta Sorong,"ungkap Deborah saat memberikan keterangan pers kepada wartawan usai dibebaskan dari Rutan Mapolresta Sorong Kota beberapa waktu lalu. 

Dibebaskannya Deborah dan 4 kerabat lainnya setelah pihak Keluarga besar Deborah dan Tim Kuasa Hukum menghadirkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong untuk mengukur ulang batas tanah antara pihak Keluarga Besar Deborah dan Vega Hotel. Dimana dari hasil pengukuran tersebut, pihak Vega Hotel wajib mengembalikan Tanah yang disengketakan tersebut kepada pihak Keluarga besar Deborah sesuai sertifikat sah milik Keluarga besar Deborah. 

Dengan keputusan sah tersebut akhirnya pihak Vega Hotel mencabut laporan Polisi terhadap Deborah dan empat kerabatnya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Deborah Dimara, Benyamin Warikar mengungkapkan, pihaknya sangat menyayangkan kinerja dan sikap Penyidik Polresta Sorong Kota yang melakukan penangkapan dan penahahanan terhadap kliennya di Rutan Mapolresta Sorong Kota. 

" Terkait kasus ini, kami tim sementara mempertimbangkan untuk melakukan laporan balik terhadap pihak Vega Hotel. Kami sayangkan kinerja Penyidik Polresta Sorong Kota. Terkait penyidik pun kami Tim Kuasa Hukum akan melakukan laporan kepada pihak Propam,"ungkap Benyamin Warikar m 

Terkait kasus ini, pihak Reskrim Polresta Sorong Kota hingga saat ini belum dapat memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan Kriminalisasi dalam kasus sengketa tanah antara pihak warga dan pihak Vega Hotel. 

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, Iptu Arifal Utama yang dikonfirmasi iNewsSorong.id enggan memberikan klarifikasi. Arifal mengarahkan Jurnalis iNewsSorong.id untuk mewawancarai Kanit Jatanras. 

" Langsung ke Kanit Jatanras saja yah, saya mau Sholat," ungkap Iptu Arifal Utama di Mapolresta Sorong Kota, Jumat (28/7/2023).

 

 

 

 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut