SORONG, iNewsSorong.id - Kehadiran DOB Provinsi Papua Barat Daya menjadi jawaban atas kerinduan masyarakat di wilayah Sorong Raya. Sebagaimana di ketahui bersama, bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Barat Daya (PBD) pada bulan lalu telah disetujui di DPR RI di Jakarta.
Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua Barat (LMAPB) Kota Sorong, Fatra Soltief dalam rilis media yang diterima Redaksi iNewsSorong.id menegaskan keputusan tersebut, sekaligus menjawab kerinduan aspirasi dari masyarakat, terutama di wilayah pemekaran DOB Papua Barat Daya (PBD).
Sebagai lembaga kultur, kata Fatra, kehadiran Provinsi PBD tentu menjadi harapan baru akan adanya perlindungan dan keberpihakan terhadap harkat, harta dan nyawa Orang Asli Papua.
Kehadiran provinsi ini, tentulah bukan hanya untuk memenuhi hasrat politik segelintir orang. Namun lebih dari pada itu, harus bisa menjamin kelasungan hidup/mensejahterakan OAP, mengangkat harkat AOP serta menjaga kelestarian nilai luhur budaya orang Papua yang sudah diwariskan turun temurun.
"Tujuan hadirnya pemekaran yang disebutkan secara jelas dalam UU Otsus, bahwa pemekaran haruslah memberi dampak nyata bagi tanah ini, " tulis Fatra dalam rilisnya yang diterima redaksi iNewsSorong.id, Selasa (6/12/2022).
Tidak hanya untuk kesejahteraan Orang Papua, lebih dari pada itu, menurut Fatra pemekaran ditujukan untuk memberi hak dasar politik OAP. Hak politik itu, tidak sebatas kepada wadah-wadah politik praktis seperti partai politik. Tapi lebih dari pada itu, pemekaran ini haruslah memberi ruang bagi semua anak negeri yang berkompeten untuk mengisi ruang-ruang strategis dalam pengambilan keputusan.
Salah satu bukti keberpihakan pemerintah pusat pasca pemekaran ini adalah penunjukan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya. Jika pemerintah pusat serius memberi ruang kepada OAP, maka sudah sewajarnya orang yang ditunjuk merupakan representatif anak-anak Papua yang bekompoten.
Konteks berkompeten ini bisa dijabarkan di antaranya pertama mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah. Dimana orang yang ditunjuk tersebut adalah benar-benar paham dengan tugas pokoknya.
Disamping itu, dia juga paham dengan aturan di pemerintahan. Termasuk memahami seluk beluk keberadaan UU Otsus yang menjadi landasan utama pemekaran. Sehingga harapannya, program maupun kerja yang dilaksanakan juga senantiasa berpijak pada UU Otsus.
Yang kedua dengan segala kompleksitas dan dinamika daerah, maka figur yang akan ditunjuk pemerintah, harus orang yang paham dengan kondisi daerah di Wilayah Papua. Hal tersebut dimaksudkan agar penjabat dalam mengambil kebijakan di daerah bisa tepat karena pendekatan yang dilakukan juga tepat.
Yang ketiga memiliki integritas, kredibilitas dan kapabilitas dalam memimpin. Sebagai daerah baru, tentu banyak hal yang perlu dna harus dibenahi. Sehingga sudah barang tentu figur yang dibutuhkan daerah ini adalah yang memenuhi ketiga unsur di atas. Sehingga tujuan lahirnya daerah ini benar-benar terwujud.
Lalu yang keempat kata Fatra, karateker yg akan ditunjuk, haruslah berdomisili di Papua Barat kala menjabat sehingga dia mampu secara maksimal melayani dan bertugas saat menjabat.
Dan yang terakhir Pemerintah pusat, hendakya mampu membaca dan melihat dinamika yang ada di tengah masyarakat secara jeli dan baik.
"Sebagai lembaga representative kultur dan memiliki basis massa di tingkat kelompok masyarakat adat, maka diharapkan seluruh elemen di Provinsi PBD untuk bisa bersama-sama menjaga kondusifitas daerah, " ucapnya.
Diakhir rilisnya,Fatra sampaikan seluruh elemen masyarakat haruslah bergandengan tangan untuk mengisi proses pembangunan di daerah ini. Sehingga cita-cita awal pemekaran bisa benar-benar terwujud.
Editor : Chanry Suripatty