JAYAPURA, iNewsSorong.id - Pihak Lantamal X Jayapura hingga kini masih menyelidiki motif dan senjata api yang digunakan Peltu Hery Susanto yang menembak mati warga sipil bernama Try Mulyo di kompleks Perumahan Permata Indah Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua pada Rabu (19/10/2022) lalu.
Komandan Lantamal X Brigjen TNI (Mar) Feryanto Marpaung dalam keterangan pers kepada wartawan mengatakan hingga saat ini pihaknya bersama pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kepemilikan senjata api yang digunakan oleh Peltu Hery Susanto yang digunakan menembak mati warga sipil.
Menurut Feryanto dari hasil pemeriksaan yang dilakukan POMAL Lantamal X Jayapura senjata api jenis pistol yang digunakan oleh pelaku, Peltu Hery Susanto bukan merupakan senjata organik Lantamal X Jayapura.
Komandan Lantamal (Danlantamal) X Jayapura, Brigjen TNI ( Mar) Feryanto Marpaung saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mako Lantamal X, Kamis (20/10/2022) (Foto : CHANRY ANDREW)
Bahkan, lanjut Danlantamal, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polda Papua terkait kepemilikan pistol itu, mengingat istri pelaku merupakan Anggota Intelkam Polda Papua.
"Sudah dipastikan bahwa istri pelaku tidak pernah membawa senjata. Kemudian pihak Polda juga sudah memastikan bahwa nomor senjata yang ada di pistol tidak tercatat di inventaris gudang senjata Polda Papua," terangnya.
Sebelumnya pihak Kepolisian dan POMAL Lantamal X mengamankan sejumlah barang bukti pasca kejadian tragis tersebut.
Salah satu yang diamankan adalah satu unit senjata api Revolver jenis coll no. senpi dengan nomor senjata 506982. Senjata tersebut yang digunakan pelaku untuk menembak mati warga sipil dan menembak dirinya sendiri.
Kartu Surat Ijin Senjata Penugasan (SISP) milik Peltu Heri Susanto pelaku penembakan terhadap warga sipil di Jayapura, Papua.(Foto : CHANRY ANDREW)
Keterangan Danlantamal X bertolakbelakang dengan temuan iNewsSorong.id yang mana dari Kartu Surat Ijin Senjata Penugasan (SISP) milik Peltu Hery Susanto Nomor 26/PSP/IV/2018 menerangkan bahwa senjata api laras pendek jenis pistol Coll dengan nomor senpi 506982 adalah milik organik Lantamal X yang diberikan kepada Peltu Hery Susanto untuk kepentingan Penugasan.
Dari data yang didapatkan iNewsSorong.id kartu Surat Ijin Senjata Penugasan (SISP) diberikan kepada Peltu Hery Susanto Pangkat, Peltu SBA (Senjata Bawah Air), Jabatan/Kesatuan WA KASATPROV, Nomor SC R/36/SKHPPN/IV/2018, berlaku sampai dengan tanggal 10 Juni 2019. Dimana senjata api yang digunakan oleh Peltu Hery Susanto adalah milik organik Lantamal X Jayapura.
Dalam keterangan SISP tersebut juga diterangkan jenis Senjata yang diberikan kepada Peltu Hery Susanto dalam rangka tugas adalah Pistol. Merk/Type Coll S&W, Kaliber 3,8, Nomor Senjata 506982
SISP Peltu Hery Susanto diterbitkan di Jayapura tanggal 11 April 2018 dan ditandatangani oleh Komandan Denma Lantamal X Letkol Mar Sujiono, S.Pd.
Pengakuan Danlantamal X Jayapura tentu bertolak belakang dengan fakta-fakta yang dapat iNewsSorong.id.
Peltu Heri Susanto tergeletak usai menembak dirinya sendiri setelah menembak mati warga sipil bernama Tri Mulyo di kompleks perumahan Permata Indah, Tanah Hitam, Distrik Abepura,Kota Jayapura, Rabu (19/10/2022). (Foto : CHANRY ANDREW)
Sebelumnya Peltu SBA (Senjata Bawah Air) Hery Susanto, Pagatap Denma Lantamal X Jayapura menembak mati Try Mulyo warga sipil di Kompleks perumahan Permata Indah Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Rabu (19/10/2022).
Motif asmara masih diselidiki oleh pihak POMAL Lantamal X yang jadi pemicu Peltu Hery Susanto menembak mati Try Mulyo karena Peltu Hery Susanto tidak terima ditegur oleh Try Mulyo dikarenakan Peltu Hery Susanto kerap mengganggu Isteri Try Mulyo yang bernama Pipit.
Kejadian penembakan warga sipil oleh oknum anggota TNI AL ini membuat geger warga Abepura Kota Jayapura.
Editor : Chanry Suripatty