Perbedaan Data Laporan PUPR Papua Barat Daya Disorot, Anggaran Rp207 Miliar Dipertanyakan Pansus DPR
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Panitia Khusus (Pansus) DPR Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menemukan ketidaksesuaian serius dalam data laporan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang melibatkan anggaran ratusan miliar rupiah, memicu potensi pengembalian dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2025.
Temuan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Pansus DPRP PBD dan Dinas PUPR yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat DPRP PBD, Kota Sorong, Senin (13/4/2026). Pansus menilai perbedaan data laporan antar dokumen menjadi persoalan mendasar yang mengancam validitas penilaian kinerja pemerintah daerah.
Ketua Pansus DPRP PBD, Cartensz I.O Malibela, menyatakan ketidaksesuaian data tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif biasa, melainkan indikasi lemahnya konsistensi dalam perencanaan dan pelaporan anggaran.
“Kalau data antar dokumen berbeda, ini bukan hanya kesalahan administrasi, namun bisa berdampak pada penilaian kinerja pemerintah secara keseluruhan,” ujar Cartensz.
Ia menegaskan bahwa perbedaan data laporan terlihat antara dokumen LKPJ, laporan realisasi anggaran, serta data dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Kondisi tersebut menunjukkan adanya celah koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penyusunan laporan.
Dalam forum tersebut, Pansus bahkan mengambil langkah tegas dengan menskors rapat karena dokumen yang disampaikan dinilai belum lengkap dan belum dapat diverifikasi secara komprehensif.
“Rapat tidak akan kami lanjutkan kalau datanya belum jelas. Prinsipnya, semua harus valid dan sama antara LKPJ, SIPD, dan data presentasi OPD,” tegasnya.
Pansus juga membuka opsi untuk merekomendasikan pengembalian dokumen LKPJ kepada pemerintah daerah apabila perbedaan data laporan tidak segera diselaraskan.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus DPRP PBD, Yanto Yatam, mengungkapkan bahwa Dinas PUPR melaporkan total anggaran sebesar Rp207 miliar dengan tingkat realisasi sekitar 86 persen atau setara Rp180 miliar. Namun, setelah dilakukan pencocokan, ditemukan ketidaksesuaian angka antara paparan dan dokumen resmi.
“Kami butuh data yang benar-benar sinkron agar bisa menilai kualitas perencanaan dan realisasi program. Kalau datanya berbeda, sulit mengukur kinerja secara objektif,” terang Yanto.
Dia menegaskan bahwa evaluasi LKPJ harus diposisikan sebagai instrumen akuntabilitas publik, bukan sekadar formalitas administratif tahunan. “LKPJ harus mencerminkan kondisi riil, bukan sekadar laporan administratif,” ucapnya.
Sorotan terhadap perbedaan data laporan ini mempertegas tuntutan transparansi dan akurasi dalam pengelolaan anggaran daerah. Pansus DPRP PBD menegaskan tidak akan melanjutkan pembahasan hingga seluruh data dinyatakan valid, sinkron, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
Editor : Hanny Wijaya