JAYAPURA, iNewsSorong.id - Guna kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi kepada isteri Gubernur Papua, Yulce Wenda dan seorang putera Lukas Enembe.
Salah satu tim Kuasa Hukum Gubernur Papua, Aloysius Renwarin kepada wartawan di Jayapura mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi soal pemanggilan oleh KPK terhadap isteri dan anak Gubernur Papua. Namun menurut Aloysius pihaknya meminta agar lokasi pemeriksaan dipindahkan dari Jakarta ke Kota Jayapura.
Menurut Aloysius surat pemanggilan dari Komisi Antirasuah tersebut telah diterima sejak 30 September 2022 kemarin.
“Surat pemanggilan sebagai saksi kami terima sejak Jumat, 30 September 2022. Akan tetapi, kami minta (pemeriksaan itu) dilakukan di Jayapura,” kata Aloysius di Kota Jayapura, Senin (3/10/2022).
Editor : Chanry Suripatty