get app
inews
Aa Read Next : Polisi Selidiki Penyebab Pasti Kebakaran Saga Supermarket & Dept Store Sorpus Kota Sorong

Gakum KLHK dan KPK Tutup Aktivitas Usaha Galian C Ilegal di Kota Sorong

Rabu, 14 September 2022 | 21:41 WIB
header img
Tim gabungan dari KPK, Gakum KLHK bersama instansi teknis terkait melakukan penertiban dengan memasang papan plang larangan beraktivitas di lokasi galian c Sorong. (Foto : WAMEL)

SORONG, inewsSorong.id - Tim gabungan dari  Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan Gakum KLHK serta instansi teknis terkait melakukan penertiban dengan menutup aktivitas usaha tambang galian c Ilegal di kota Sorong, Papua Barat (13/9/2022). 

Aktivitas usaha tambang galian c tersebut berada di areal Kawasan Hutan Lindung Remu Sorong, Kelurahan Matalamagi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat.

Penertiban oleh tim gabungan ini dilakukan ditandai dengan pemasangan papan plang pelarangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dalam bentuk apapun, didalam Kawasan Hutan Lindung tersebut. 

Penertiban yang ditandai dengan pemasangan papan plang tersebut dilakukan Kepala Satuan Tugas Korsup Pencegahan Direktorat Wilayah V KPK RI Dian Patria bersama Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Dinas Perindustrian dan Pertambangan Provinsi Papua Barat, Dinas Perindustrian dan Pertambangan Kota Sorong, Dinas Lingkungan Hidup Kota Sorong serta Gakkum Kementerian LHK. 

Kepala Satuan Tugas Korsup Pencegahan Direktorat Wilayah V KPK RI Dian Patria mengatakan, kehadiran pihaknya dalam penertiban tersebut untuk melakukan fungsi koordinasi dan supervisi terkait usaha pertambangan yang ada di Kota Sorong. 

"Kami disini untuk melakukan fungsi koordinasi dan supervisi terkait usaha pertambangan yang ada di Kota Sorong. Karena jelas aturannya bahwa usaha pertambangan yang tidak memiliki izin berarti disebut ilegal, maka harus ditertibkan," ungkap Dian Patria di Sorong (13/9/2022). 

Menurut Dian, berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku bahwa ada sanksi dari Undang-undang perhutanan, sanksi dari Undang-undang ESDM dan dari tata ruang juga ada sanksi terkait usaha pertambangan yang tidak memiliki izin atau illegal. 

"Jadi kami mendukung sepenuhnya untuk dilakukan penertiban, terhadap pertambangan galian c di Kota Sorong yang tidak memiliki izin," ujarnya. 

Ditegaskan Dian, sebenarnya ada atau tidaknya banjir sudah semestinya pertambangan yang tidak memiliki izin pun atau illegal mesti ditertibkan. 

Menurut Dian,  jangan sampai di balik pembiaran atau lemahnya pengawasan, itu biasanya ada potensi korupsi, pungli dan gratifikasi disana. 

"Sebagian besar itu benar, dibalik pembiaran ada potensi korupsi disana. Jika tidak berizin, maka negara harus hadir untuk melakukan penertiban," tegasnya. 

Lanjut Dian, sebenarnya Kota Sorong mempunyai rusahaan pertambangan bahan material galian c yang memiliki izin dari Saoka. 

"Kami mendukung sepenuhnya dilakukan penertiban pertambangan yang tidak berizin atau ilegal. Kita bicara solusi jangka panjang bukan jangka pendek yang sifatnya hanya sementara," tandasnya. 

Ditambahkan Dian Patria, berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi Papua Barat hanya sekitar 10 usaha pertambangan galian c di Kota Sorong saja yang memiliki izin. 

Sementara itu usaha galian c yang berada di seputaran Kilometer 10 Masuk, Kelurahan Matalamagi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat, lanjutnya, tidak ada satupun yang memiliki izin atau illegal, bahkan itu masuk dalam kawasan hutan lindung.

"Tidak ada satupun usaha galian c yang beroperasi di kilo meter 10 masuk yang memiliki izin. Bahkan tidak ada sepeserpun pemasukan dari usaha galian c kepada Pemerintah Kota Sorong. Makanya kami dukung agar ditertibkan," pungkasnya.

Ironisnya dari temuan KPK warga setempat justru memiliki sertifikat tanah dari pertanahan untuk melakukan usaha galian c di kawasan hutan lindung tersebut. 

 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Berita iNews Sorongraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut