Bobol Asrama SMP Al-Izzah, Terduga Pencuri 7 HP Ditangkap Tim Resmob Mangewang

IMANUEL JEERO
Tim Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial VM alias Valdo.(FOTO: TIM RESMOB MANGEWANG)

Dachlan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, VM mengakui perbuatannya. Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.

Polisi kemudian membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Markas Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Menurut Dachlan, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polresta Sorong Kota masih melanjutkan penanganan perkara dan melengkapi administrasi penyidikan. Penelusuran terhadap enam telepon genggam yang belum ditemukan menjadi bagian penting dalam mengungkap keseluruhan kasus pencurian di lingkungan asrama tersebut.

Pengungkapan ini belum sepenuhnya menuntaskan perkara. Selain memproses hukum terduga pelaku, polisi masih harus menelusuri keberadaan barang-barang milik siswa agar kerugian korban dapat ditangani secara menyeluruh.

 

 

Editor : Chanry Suripatty

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network