Dachlan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, VM mengakui perbuatannya. Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.
Polisi kemudian membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Markas Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Menurut Dachlan, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polresta Sorong Kota masih melanjutkan penanganan perkara dan melengkapi administrasi penyidikan. Penelusuran terhadap enam telepon genggam yang belum ditemukan menjadi bagian penting dalam mengungkap keseluruhan kasus pencurian di lingkungan asrama tersebut.
Pengungkapan ini belum sepenuhnya menuntaskan perkara. Selain memproses hukum terduga pelaku, polisi masih harus menelusuri keberadaan barang-barang milik siswa agar kerugian korban dapat ditangani secara menyeluruh.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait
