Setelah berada di lingkungan asrama, pelaku diduga mencongkel jendela kamar menggunakan obeng sebelum mengambil tujuh unit telepon genggam milik sejumlah siswa yang sedang tidur.
Pihak asrama kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sorong Kota. Laporan itu menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit telepon genggam Samsung A36 berwarna abu-abu. Sementara itu, enam unit lainnya masih dalam pencarian untuk mengetahui keberadaan dan kemungkinan penguasaannya oleh pihak lain.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait
