SORONG KOTA, iNewsSorongraya.id — Tujuh telepon genggam milik siswa dilaporkan hilang setelah kamar Asrama SMP Al-Izzah, Kota Sorong, dibobol pada dini hari. Polisi telah menangkap seorang terduga pelaku berinisial VM alias Valdo, tetapi enam unit telepon genggam lainnya masih belum ditemukan.
Tim Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota menangkap VM pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 22.40 WIT di Jalan Tanjung Rimoni, Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat II Dofior 2026, dimana VM masuk dalam daftar target operasi.
Kanit Resmob Polresta Sorong Kota, Aiptu Dachlan Anny, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi dan melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian tersebut.
Kasus ini bermula pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 03.30 WIT. Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang disampaikan polisi, terduga pelaku diduga memasuki lingkungan Asrama SMP Al-Izzah dengan memanjat pagar sekolah.
Setelah berada di lingkungan asrama, pelaku diduga mencongkel jendela kamar menggunakan obeng sebelum mengambil tujuh unit telepon genggam milik sejumlah siswa yang sedang tidur.
Pihak asrama kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sorong Kota. Laporan itu menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit telepon genggam Samsung A36 berwarna abu-abu. Sementara itu, enam unit lainnya masih dalam pencarian untuk mengetahui keberadaan dan kemungkinan penguasaannya oleh pihak lain.
Dachlan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, VM mengakui perbuatannya. Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.
Polisi kemudian membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Markas Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Menurut Dachlan, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polresta Sorong Kota masih melanjutkan penanganan perkara dan melengkapi administrasi penyidikan. Penelusuran terhadap enam telepon genggam yang belum ditemukan menjadi bagian penting dalam mengungkap keseluruhan kasus pencurian di lingkungan asrama tersebut.
Pengungkapan ini belum sepenuhnya menuntaskan perkara. Selain memproses hukum terduga pelaku, polisi masih harus menelusuri keberadaan barang-barang milik siswa agar kerugian korban dapat ditangani secara menyeluruh.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait
