MERAUKE, iNewsSorongRaya.id - Penguatan masyarakat hukum adat perlu ditempatkan sebagai bagian utama dari proses pembangunan daerah, bukan sekadar agenda pendamping setelah pembangunan berjalan.
Pandangan tersebut disampaikan Koordinator Riset Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) sekaligus akademisi Universitas Papua (UNIPA), Hendrik Arwam, dalam forum diskusi terpumpun di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Kabupaten Merauke, Kamis (17/9/2026).
Forum tersebut membahas penguatan kelembagaan adat, dokumentasi sejarah, pemetaan wilayah, partisipasi masyarakat, hingga perlindungan pengetahuan lokal.
Hendrik menegaskan bahwa pembangunan di Papua harus diawali dengan pemahaman mendalam terhadap masyarakat yang mendiami wilayah tersebut.
Wilayah adat bukan sekadar bidang tanah atau garis pada peta, melainkan menyimpan sejarah permukiman, hubungan antarmarga, pengetahuan lokal, dan pola pemanfaatan ruang yang diwariskan antargenerasi.
Data sosial dan budaya memiliki tingkat kepentingan yang sama dengan data teknis pembangunan.
Kebutuhan akan pendekatan ini terasa kian krusial saat pembangunan berlangsung dalam skala besar serta membawa perubahan cepat terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Mengacu pada kajian MPSI di Wanam, Distrik Ilwayab, penelitian yang berlangsung sepanjang Agustus hingga September 2026 tidak hanya memetakan ruang secara geografis.
Tim peneliti memanfaatkan observasi, wawancara, diskusi kelompok terpumpun, musyawarah adat, penelusuran silsilah, serta telaah dokumen untuk memahami relasi masyarakat dengan wilayahnya secara utuh.
Peta memberikan informasi spasial, tetapi tidak otomatis menjelaskan sejarah dan legitimasi. Di sisi lain, sejarah lisan perlu diperkuat melalui pembandingan antarsumber, bukti tempat, dan mekanisme adat. Kehadiran riset berfungsi mempertemukan berbagai bukti tersebut tanpa mengambil alih kewenangan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, peneliti MPSI bidang budaya dan bahasa, Annas Fitrah Akbar, menjelaskan bahwa kajian MPSI mencatat sedikitnya 12 marga dalam Struktur Adat Mayo Bodol, meliputi Gebze, Moiwend, Awabalik, Bilukande/Bilulande, Mahuze, Balagaize, Yolmen, Kahol, Samkakai, Kaize, Basik-Basik, dan Ndiken.
Data tersebut ditempatkan sebagai bahan yang terus memerlukan pendalaman dan verifikasi pada tiap marga, bukan sebagai penetapan genealogis atau hak ulayat yang bersifat final.
Prinsip kehati-hatian dalam dokumentasi menjadi vital karena mayoritas pengetahuan sejarah, silsilah, dan kebudayaan masih dituturkan melalui tradisi lisan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
