LBH Gerimis Soroti Penanganan Hukum dalam Perkara WNA Andrew John Miners oleh Kejati Papua Barat

STEVANI GLORIA
Kuasa Hukum SK, Yosep Titirloloby, SH saat memberikan keterangan pers kepada wartawan. [FOTO : iNewssorongraya.id - FPA]

 

SORONG, iNewssorongraya.id – Penanganan perkara tindak pidana keimigrasian yang menjerat warga negara Inggris, Andrew John Miners, memasuki babak kontroversial setelah Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) mempersoalkan perubahan konstruksi pasal dalam perkara tersebut.

Direktur LBH Gerimis Yosep Titirlolobi, S.H. menilai terdapat dugaan perubahan pasal setelah perkara dilimpahkan dari penyidik Imigrasi Papua Barat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat. Menurut dia, perubahan tersebut berpotensi memengaruhi pertanggungjawaban pidana terhadap tersangka.

Andrew John Miners diketahui merupakan Direktur Utama PT Misool Eco Resort sekaligus Pembina Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi (Yayasan MER). Penyidik Imigrasi Papua Barat sebelumnya menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana keimigrasian.

Yosep mengatakan penetapan tersangka sebelumnya mengacu pada Pasal 136 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurut Yosep, persoalan muncul ketika perkara memasuki tahap penuntutan. Ia mempertanyakan penggunaan konstruksi pasal yang disebut berbeda dari ketentuan yang menjadi dasar penetapan tersangka.

“Tetapi setelah dilimpahkan tahap dua ke Kejati Papua Barat Aspidum dan Kejati diduga bekerjasama untuk melakukan kejahatan dengan menggadai integritas negara dengan melakukan jual beli pasal demi membebaskan Terdakwa Andrew John Miners dengan meruba Pasal 116 UU Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Uu No 1 Tahun b2026 tentang penyesuaian adalah pasal yang di paksakan oleh Kejati untuk membebaskan Andrew John Miners dan Dorothea Deardon Nelson.”

Yosep juga mempersoalkan besaran denda yang disebutnya hanya Rp10 juta serta tidak ditahannya dua warga negara asing yang tersangkut perkara tersebut. Ia membandingkan konsekuensi itu dengan ketentuan pidana yang menurutnya terdapat dalam Pasal 118 UU Keimigrasian.

“Padahal kata Yosep, kalau merujuk pada Pasal 118 Undang-undang Keimigrasian mengatakan bahwa setiap penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau tidak memenuhi jaminanya dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp. 500 juta bukan denda 10 juta dan hukuman 3 bulan.”

Kritik LBH Gerimis tidak berhenti pada substansi perkara. Organisasi tersebut menyatakan akan membawa persoalan itu ke lembaga pengawasan eksternal maupun internal Kejaksaan untuk menguji dugaan pelanggaran dalam proses penanganannya.

“Untuk itu kata Yosep, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) sebagai Pelapor perkara ini di imigrasi tentunya akan menindaklanjuti dengan melaporkan Kejati dan Aspidum ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komisi Kejaksaan) dan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, ungkap Yosep.”

LBH Gerimis juga mengaku telah mengirimkan pengaduan kepada Komisi III DPR RI. Yosep mengatakan pihaknya akan menghadiri agenda audiensi sebelum perkara tersebut dibawa ke Rapat Dengar Pendapat.

“Bukan hanya itu saja, kami dari LBH Gerimis juga sudah masukan Surat Pengaduan ke komisi III DPR-RI dan nanti tanggal 4 kami akan di panggil oleh Komisi III untuk melakukan audensi sebelum menuju Rapat Dengar Pendapat di Komisi III.”

Bagi LBH Gerimis, persoalan utama bukan hanya mengenai status hukum para tersangka, melainkan transparansi dan konsistensi penerapan hukum dalam proses penanganan perkara. Yosep menilai perubahan konstruksi pasal harus dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap warga negara asing.

“Menurut Yosep, praktik jual beli pasal atau transaksional hukum yang dilakukan oleh Kejati dan Aspidum jelas-jelas dinilai mencederai marwah, integritas, dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan, ujar Yosep.”

Kini, laporan yang dijanjikan LBH Gerimis ke Komisi Kejaksaan, pengawasan Kejaksaan Agung, serta Komisi III DPR RI menjadi penting untuk menguji apakah perubahan konstruksi perkara tersebut memiliki dasar hukum yang sah atau justru menyimpan persoalan dalam proses penanganannya.

Ujian sesungguhnya bukan sekadar pada nasib perkara Andrew John Miners, tetapi pada kemampuan aparat penegak hukum menjelaskan setiap keputusan secara transparan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network