KOTA SORONG, iNewsSorongraya.id — Seorang tenaga kesehatan RSUD Dr John Piet Wanane Kabupaten Sorong, Sherly Tupamahu, menuntut penyelesaian hak yang disebut belum dibayarkan sejak 2012. Ia mengaku ijazah miliknya diduga digunakan untuk mendukung proses akreditasi rumah sakit.
Sherly menyampaikan, persoalan itu bermula saat ijazah Sarjana Rekam Medis miliknya diduga dipakai sebagai salah satu dokumen pendukung akreditasi RSUD Dr John Piet Wanane. Sebagai kompensasi, ia mengaku dijanjikan honorarium setiap bulan.
“Kami sudah cek, dan ternyata ijazah saya dipakai buat akreditasi RSUD Dr John Piet Wanane, tahun 2012 lalu,” ujar Sherly kepada wartawan di Kota Sorong, Selasa (23/6/2026).
Menurut Sherly, janji pembayaran honorarium tersebut tidak pernah terealisasi hingga kasus itu bergulir ke jalur hukum. Ia menilai dirinya dirugikan karena hak yang dijanjikan tidak dipenuhi pihak rumah sakit.
“Saya dirugikan atas praktik yang terjadi di RSUD Dr John Piet Wanane, sehingga kita lakukan upaya hukum tahun 2025,” katanya.
Sherly menyebut, sebelum melapor ke kepolisian, ia telah menempuh penyelesaian internal melalui Inspektorat. Namun, proses mediasi yang dilakukan tidak menghasilkan kesepakatan yang menyelesaikan substansi persoalan.
“Mereka (RSUD) sempat tawarkan agar kasih jabatan, namun saya tidak mau sebab yang diinginkan yakni hak bisa didapat,” jelasnya.
Ia menegaskan, tuntutan utamanya bukan jabatan atau fasilitas lain, melainkan pemenuhan hak yang disebut telah dijanjikan sejak awal. Sherly juga meminta Bupati Sorong dan Direktur RSUD Dr John Piet Wanane turun tangan menyelesaikan polemik tersebut.
Terpisah, Direktur RSUD Dr John Piet Wanane, dr Hendrik O.T. Mansa, membantah ijazah Sherly digunakan untuk akreditasi rumah sakit. Ia menyebut rencana penggunaan dokumen itu pernah muncul, tetapi tidak dipakai dalam proses akreditasi.
“Kejadian ijazah itu mulai terjadi sejak 2012, dan baru bicara tentang masalah ini di 2026 sekarang, kita sudah urus di polisi,” ucapnya.
“Dulu rencananya mau dipakai ijazah, namun akhirnya tidak digunakan buat akreditasi,”tambahnya.
Hendrik mengakui RSUD Dr John Piet Wanane pertama kali mengikuti akreditasi pada 2012. Namun, ia menegaskan rumah sakit tidak menggunakan ijazah Sherly dalam proses tersebut. Ia juga berjanji membuka data secara rinci kepada wartawan terkait polemik tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola rumah sakit, transparansi administrasi akreditasi, serta pemenuhan hak tenaga kesehatan di lingkungan pemerintah daerah.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
