Tersangka Pembunuhan Maxi Bless Terancam Penjara Seumur Hidup

CHANRY SURIPATTY
Kabag Ops Polresta Sorong Kota saat menggelar jumpa pers kpeada wartawan.

 

KOTA SORONG, iNewssorongraya.id — Dua tersangka pembunuhan Maxi Bless terancam hukuman berat hingga penjara seumur hidup setelah penyidik Polresta Sorong Kota menerapkan Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana merampas nyawa orang lain.

Kedua tersangka, Yosep Tsunami Kabrahanubun alias Nami atau YTK alias N dan Falgentius Fara Heatubun alias Fara atau FFH alias F, diduga membunuh Maxi Bless di Jalan Puncak Arfak, dekat SMP Negeri 1 Kota Sorong, Minggu dini hari, 26 April 2026.

Kabag Ops Polresta Sorong Kota, Kompol M Nurul Yaqin, menjelaskan bahwa Pasal 458 KUHP mengatur ancaman pidana terhadap pelaku pembunuhan. Dalam ayat pertama, pelaku dapat dipidana paling lama 15 tahun.

Ancaman itu dapat meningkat apabila pembunuhan disertai tindak pidana lain, seperti upaya perampasan kendaraan, pelarian, atau kejahatan lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Pasal 458 KUHP Baru, tindak pidana merampas nyawa orang lain/pembunuhan. Ayat 1 pembunuhan biasa dipidana penjara paling lama 15 tahun. Ayat (3) pembunuhan yang disertai kejahatan lain: jika pembunuhan diikuti, disertai tindak pidana lain seperti melarikan diri, ancamannya adalah pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” sebut Kabag Ops.

Polisi menyebut peristiwa bermula ketika korban bersenggolan dengan motor pelaku di depan eks RSUD Kampung Baru. Kedua pelaku yang sebelumnya mengonsumsi minuman keras kemudian mengejar korban.

Di dekat SMP Negeri 1 Kota Sorong, pelaku memepet korban hingga terjatuh. YTK alias N disebut menikam korban beberapa kali menggunakan pisau. FFH alias F berperan mengendarai sepeda motor dan membantu aksi tersebut.

Barang bukti berupa sebilah pisau dan sepeda motor telah diamankan. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini sudah kami amankan di Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami masih terus mendalami motif lengkap di balik kejadian ini, serta tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tegas Kompol Andy.

Ancaman hukuman seumur hidup kini bergantung pada hasil penyidikan lanjutan. Polisi harus membuktikan apakah pembunuhan terhadap Maxi Bless berdiri sendiri atau disertai tindak pidana lain yang memperberat perkara.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network