Proyek Miliaran Rupiah di Kabupaten Sorong Mangkrak, DPRK Segera Lakukan Sidak, LSM Minta APH Turun

CHANRY SURIPATTY
Kondisi proyek APBN yang mangkrak di Kabupaten Sorong bernilai miliaran rupiah.

 

MAKBON, iNewssorongraya.id – Pembangunan enam gedung produksi cendera mata senilai sekitar Rp9 miliar di Kampung Batu Lubang, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menyisakan persoalan penyelesaian proyek, penganggaran, dan pemanfaatan aset negara.

Bangunan yang dibiayai melalui anggaran pemerintah pusat pada 2023 itu belum difungsikan hingga Juli 2026. Kondisi fisiknya bahkan mulai mengalami kerusakan meski belum pernah digunakan untuk kegiatan produksi.


Kondisi proyek APBN yang mangkrak di Kabupaten Sorong bernilai miliaran rupiah.

 

Pantauan di lokasi pada Senin, 20 Juli 2026, menunjukkan kawasan tersebut dipenuhi rumput liar. Plafon pada empat dari enam gedung telah ambruk, sedangkan sejumlah bagian konstruksi terlihat mulai rusak dan tidak terawat.

Proyek tersebut semula dipersiapkan sebagai pusat produksi ukiran dan cendera mata untuk mendukung sektor pariwisata Kabupaten Sorong. Namun, pekerjaan hanya terealisasi sekitar 70 persen karena kontraktor tidak menuntaskan pembangunan hingga batas waktu 31 Desember 2023.


Kondisi proyek APBN yang mangkrak di Kabupaten Sorong bernilai miliaran rupiah.

 

Anggota Komisi C DPR Kabupaten Sorong, Isak Yable, mengatakan ketidakmampuan pihak ketiga menyelesaikan proyek sesuai kontrak menyebabkan sebagian anggaran pemerintah pusat tidak dapat terserap.

“Pembangunan pasar wisata tersebut dibangun sejak 2023 tersebut tidak tuntas, dikarenakan pihak ketiganya tidak mampu mengerjakan proyek tersebut sesuai jangka waktu, jadi anggaran tidak terserap,” kata Isak.

Komisi C berencana memeriksa langsung kondisi bangunan sekaligus menelusuri penyebab proyek tersebut belum memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Kami rencananya akan turun ke lokasi dalam waktu dekat, intinya hal ini harus kami laporkan kepada pimpinan komisi. Dalam waktu dekat, minggu depan kita ada peninjauan ke lokasi, jadi nanti kami akan memberikan penjelasan resmi atas temuan di sana,” ujar Isak.


Kondisi proyek APBN yang mangkrak di Kabupaten Sorong bernilai miliaran rupiah.

 

Isak juga menyesalkan proyek dengan nilai besar yang diperuntukan untuk kepentingan peningkatan UMKM warga Kabupaten Sorong tidak dibangun di lokasi yang reprensentatif.
"Lokasi pekerjaan ini kan dibangun di lokasi yang sepi dan jauh dari tempat wisata. Ini ada apa?,"ungkap Isak Yable yang juga merupakan tokoh pemuda Malamoi.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Sorong, Marthen Luther Padjala, menjelaskan enam bangunan tersebut merupakan gedung produksi ukiran cendera mata yang dibiayai melalui anggaran pemerintah pusat pada 2023.

Menurut Marthen, pengoperasian fasilitas itu masih terkendala pekerjaan konstruksi, ketersediaan listrik, pengadaan mesin ukir, serta pembayaran pekerjaan kepada rekanan yang belum dialokasikan dalam APBD Kabupaten Sorong.

“Itu gedung produksi untuk ukiran cinderamata, yang mendukung pariwisata. Dana yang digunakan dari dana APBN tahun 2023 dari Kementerian, tapi pembangunan ini belum tuntas, ada pengadaan peralatan, mesin ukir-ukiran itu, yang kedua listrik belum ada dan yang ketiga masih ada hutang ke rekanan yang belum dialokasikan ke dalam APBD, karena keterbatasan anggaran, kita sudah ajukan tapi belum diakomodir,” katanya.

 


Kondisi proyek APBN yang mangkrak di Kabupaten Sorong bernilai miliaran rupiah.

 

Ia menyebut nilai keseluruhan proyek mencapai kurang lebih Rp9 miliar. Pemerintah hanya membayar pekerjaan berdasarkan realisasi fisik yang tercatat sekitar 70 persen.

“Total anggarannya, itu dulu dari APBN kurang lebih sembilan miliar rupiah, tapi realisasinya itu baru sekitar 70 persen, karena rekanan tidak mampu menyelesaikan tepat waktu seratus persen, sehingga sisanya itu yang 30 persen itu dibebankan ke APBD Kabupaten Sorong, karena tidak terserap anggarannya dari Pusat,” ujar Marthen.

Pemkab Sorong, lanjut dia, telah mengajukan kebutuhan tambahan anggaran kepada tim anggaran daerah. Namun, usulan itu belum dimasukkan dalam APBD karena keterbatasan fiskal dan kebijakan efisiensi anggaran.

Marthen juga membantah informasi bahwa kontraktor telah mengembalikan anggaran proyek kepada pemerintah.

“Tidak ada pengembalian anggaran, tidak begitu, itu dibayarkan sesuai proker, progress pekerjaan realisasi fisik makanya tidak ada pengembalian anggaran,” katanya.

“Jadi sekali lagi, tidak ada pengembalian, karena dibayar sesuai dengan realisasi fisik, karena waktu itu realisasi pekerjaan hanya sekitar 70 persen, makanya dibayarkan hanya 70 persen,” lanjutnya.

Salah satu kontraktor, Ichal, membenarkan keterlibatannya dalam pekerjaan tersebut. Namun, ia menyatakan proyek itu dikerjakan oleh sekitar lima kontraktor dan belum memberikan penjelasan terperinci mengenai pembagian pekerjaan maupun penyebab keterlambatan.

“Kalau pekerjaan memang betul saya, tapi di situ ada beberapa kontraktor, bukan cuma saya sendiri, ada sekitar 5 kontraktor. Anggarannya dari Dana Alokasi Khusus DAK tahun 2023,” ujar Ichal.

“Nanti besok saya kasih penjelasan secara rinci yah, semua-semuanya, supaya rekan-rekan wartawan bisa jelas datanya semua,” tambahnya.

Kondisi enam bangunan tersebut turut mendapat sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan alasan aset yang dibangun menggunakan anggaran negara belum dimanfaatkan, sementara sejumlah fasilitas mulai mengalami kerusakan.

Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa, Yerri Basri Mak, mendesak kepolisian dan kejaksaan menelusuri proses perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, serta pengawasan proyek tersebut.

Menurut Yerri, penyelidikan diperlukan untuk memastikan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan ketentuan pengadaan barang dan jasa. Aparat juga diminta memastikan kondisi bangunan tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.


Kondisi proyek APBN yang mangkrak di Kabupaten Sorong bernilai miliaran rupiah.

 

Desakan penyelidikan itu masih berupa permintaan masyarakat dan belum menunjukkan adanya kesimpulan pelanggaran hukum. Penentuan ada atau tidaknya penyimpangan harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen kontrak, hasil pekerjaan, mekanisme pembayaran, dan audit lembaga berwenang.

Pemerintah Kabupaten Sorong kini dituntut segera menentukan skema penyelesaian proyek dan mengamankan bangunan dari kerusakan lanjutan. Tanpa kepastian anggaran, pengawasan, dan jadwal pemanfaatan, investasi negara senilai miliaran rupiah tersebut berisiko berubah menjadi aset terbengkalai yang terus membebani keuangan daerah.

 

 

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network