Melawan Saat Ditangkap, Dua Tersangka Pembunuhan Maxi Bless Ditembak Polisi

CHANRY SURIPATTY
Polisi menindak tegas dan terukur satu dari dua tersangka kasus pembunuhan sekuriti hotel. Kedua tersangka saat dikawal penyidik Sat Reskrim Polresta Sorong Kota.

 

 

KOTA SORONG, iNewssorongraya.id— Polisi menembak kaki dua tersangka kasus pembunuhan Maxi Bless setelah keduanya diduga melawan saat ditangkap di kawasan hutan Puncak Rafidim, Kota Sorong, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 05.10 WIT.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah Yosep Tsunami Kabrahanubun alias Nami atau YTK alias N dan Falgentius Fara Heatubun alias Fara atau FFH alias F. Mereka ditangkap setelah buron sekitar satu bulan sejak peristiwa penikaman yang menewaskan Maxi Bless pada 26 April 2026.

Penangkapan dilakukan tim gabungan yang terdiri atas Tim Delta Jatanras Polda Papua Barat Daya, Tim Mangewang Polresta Sorong Kota, Tim Brasko Satresnarkoba Polresta Sorong Kota, Tim Paniki Polsek Sorong Timur, Tim Macan Polsek Sorong Kota, dan Tim Elang Polsek Sorong Barat.

Saat dikepung, kedua tersangka disebut melakukan perlawanan. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan keduanya.

Kasus ini bermula ketika korban dan pelaku terlibat senggolan kendaraan di depan eks RSUD Kampung Baru. Setelah itu, kedua pelaku mengejar korban hingga dekat SMP Negeri 1 Kota Sorong.

“Akibat senggolan korban tersebut, muncul niat dari tersangka untuk mengejar dan begal korban yang dalam keadaan pengaruh miras. Tersangka berhasil mengejar dan menghentikan korban, tepatnya sebelum perempatan SMPN 1,” tutur Kabag Ops Polresta Sorong Kota, Kompol M Nurul Yaqin.

Menurut polisi, YTK alias N turun dari motor lalu mendorong korban hingga terjatuh. Saat terjadi perkelahian, YTK mengambil pisau yang disisipkan di pinggang dan menikam korban beberapa kali.

FFH alias F disebut membantu aksi tersebut dengan mengendarai motor dan berupaya menguasai kendaraan korban. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam tindak pidana lain, termasuk curanmor dan begal.

“Kami menduga ini bukan tindakan pertama mereka. Kami melihat korban yang mabuk dan membawa kendaraan, mereka langsung berniat jahat. Yang terjadi pada pelaku kejahatan jalanan yang berulang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan.

Penembakan terhadap kedua tersangka menjadi bagian dari proses penangkapan yang disebut polisi dilakukan karena ada perlawanan. Namun, penyidikan terhadap motif dan jaringan pelaku masih terus berjalan.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network