Saksi Ungkap Bantuan Santunan Ansar Karim untuk Keluarga Terdakwa Politik Uang di Sidang Perdata

CHANRY SURIPATTY
Empat mantan kuasa hukum pasangan LOSARI, yakni Dr. Hadi Tuasikal, Muhammad Rizal, Rosmila Tuasikal, dan Elimelek Kaiway. Mereka menggugat dugaan ingkar janji pembayaran jasa hukum dalam penanganan sengketa Pilkada Kota Sorong.

 

SORONG, iNewssorongraya.id – Saksi penggugat dalam sidang perdata dugaan wanprestasi mantan kuasa hukum pasangan LOSARI mengungkap adanya bantuan dari Ansar Karim (Wakil Wali Kota Sorong saat ini) kepada keluarga terdakwa kasus politik uang.

Keterangan itu disampaikan saksi bernama Insar dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (2/6/2026). Sidang tersebut dipimpin Hakim Wara Sombolinggi dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Perkara ini diajukan empat mantan kuasa hukum pasangan LOSARI, yakni Dr. Hadi Tuasikal, Muhammad Rizal, Rosmila Tuasikal, dan Elimelek Kaiway. Mereka menggugat dugaan ingkar janji pembayaran jasa hukum dalam penanganan sengketa Pilkada Kota Sorong.

Dalam persidangan, Insar menjelaskan penyaluran bantuan kepada keluarga terdakwa kasus politik uang. Keterangan itu muncul saat saksi menerangkan bukti transfer dana dari Ansar Karim kepada Hadi Tuasikal yang sebelumnya menjadi bagian dari alat bukti pihak tergugat.

Insar menyebut dirinya merupakan kerabat keluarga terdakwa kasus politik uang. Ia juga mengaku ikut menyiapkan tempat penyerahan santunan kepada keluarga tersebut.

Fakta tersebut mencuat di ruang sidang meski tidak menjadi pokok utama perkara wanprestasi yang sedang diperiksa majelis hakim. Gugatan utama tetap berkaitan dengan dugaan belum dibayarkannya honorarium dan success fee kepada para mantan kuasa hukum LOSARI.

Selain Insar, penggugat juga menghadirkan saksi Melianus Paulus Yable. Advokat tersebut menerangkan bahwa keempat penggugat memang bertindak sebagai kuasa hukum pasangan LOSARI dalam sengketa hasil Pilkada Kota Sorong di Mahkamah Konstitusi.

Melianus mengaku berada di Jakarta selama proses persidangan berlangsung. Ia juga menyatakan pernah melihat surat permohonan pembayaran honorarium dan success fee yang diajukan kepada pihak tergugat.

Menurut Melianus, ia pernah menerima uang Rp1 juta dari Muhammad Rizal setelah Rizal menerima dana operasional Rp50 juta untuk kebutuhan tim hukum selama berada di Jakarta. Dana itu disebut dibagikan kepada sejumlah anggota tim kuasa hukum yang terlibat dalam perkara.

Saksi juga menyatakan ikut mengantarkan surat somasi pertama dan kedua kepada Wali Kota Sorong di kantornya. Dalam salah satu kesempatan, Melianus menyebut Septinus Lobat meminta pihak kuasa hukum bersabar menunggu kepulangannya dari Jakarta sebelum persoalan pembayaran diselesaikan.

Diketahui, Hadi Tuasikal Cs menerima empat surat kuasa dari pasangan LOSARI. Surat kuasa itu meliputi penanganan Pilkada, perkara dugaan politik uang di Gakkumdu, perkara di Pengadilan Negeri Sorong, serta sengketa PHPKada di Mahkamah Konstitusi.

Dalam gugatan, para penggugat menyebut kesepakatan lisan honorarium jasa hukum sebesar Rp500 juta dibuat di Jakarta pada 5 Januari 2025. Namun, mereka mengklaim baru menerima Rp50 juta sebagai biaya operasional dan akomodasi.

Para penggugat juga mengklaim adanya perjanjian tertulis success fee sebesar Rp1 miliar apabila perkara dimenangkan. Setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara pada 5 Februari 2025 dan pasangan LOSARI dinyatakan menang, pembayaran tersebut disebut belum direalisasikan.

Majelis hakim menunda sidang hingga 9 Juni 2026. Persidangan berikutnya akan beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak penggugat.

 

 

 

 

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network