SORONG, iNewsSorongRaya.id – Kuasa hukum keluarga korban pengeroyokan maut di Sorong Selatan, Rifal Kasim Pary, menduga terdapat kejanggalan dalam penetapan status salah satu terduga pelaku utama sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum atau ABH. Ia meminta penyidik menguji usia terduga pelaku secara ilmiah agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada dokumen administrasi semata.
Rifal menyebut perkara dugaan pengeroyokan yang menewaskan Hamdan HT di kawasan Pasar Kajase, Teminabuan, menyimpan sejumlah kejanggalan. Menurutnya, keluarga korban mencurigai adanya dugaan manipulasi data kependudukan maupun akta kelahiran untuk mengubah status hukum terduga pelaku.
“Kami, Tim Kuasa Hukum Korban, secara terang-benderang mencium adanya dugaan manipulasi data kependudukan maupun akta kelahiran atas status terduga pelaku utama yang saat ini diistimewakan dengan gelar Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH),” ungkap Rifal Kasim Pary di Sorong, Selasa (2/6/2026).
Rifal mengatakan, sejumlah saksi melihat terduga pelaku berada di lokasi kejadian dengan membawa parang. Atas dasar itu, ia menilai penyidik perlu mendalami peran terduga pelaku, termasuk kemungkinan penerapan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan atau penggunaan senjata tajam di tempat umum.
Menurut Rifal, status anak yang disematkan kepada terduga pelaku tidak boleh serta-merta diterima tanpa pengujian menyeluruh. Ia menyoroti perbedaan antara klaim usia, rekam pendidikan, riwayat seleksi kepolisian, serta data berbasis Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang disebut menunjukkan tahun kelahiran berbeda.
“Kami mencurigai adanya manipulasi dokumen identitas untuk mengubah status pelaku pengeroyokan maut ini menjadi Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Banyak kejanggalan yang tidak masuk akal sehat,” katanya.
Rifal menyebut terduga pelaku diklaim masih berusia 17 tahun pada 2026. Namun, berdasarkan informasi yang diterima pihak keluarga korban, terduga pelaku disebut telah lulus pada 2024 dan pernah mengikuti tes kepolisian pada tahun yang sama.
Ia juga menyebut data pemilu berdasarkan NIK 5206121509060001 mencatat tahun kelahiran 2006. Jika data itu benar, kata Rifal, terduga pelaku telah berusia sekitar 20 tahun pada 2026.
“KTP dan akta kelahiran saja tidak cukup menjadi tameng jika fakta di lapangan menunjukkan rentetan misteri ini. Kami menuntut pengujian forensik atas usia sebenarnya dari pelaku, melalui pemeriksaan odontologi forensik dan kepadatan tulang,” ujar Rifal.
Rifal menjelaskan, pemeriksaan gigi dan tulang pergelangan tangan atau selangka dapat menjadi alat bukti ilmiah jika dokumen administrasi kependudukan diragukan. Ia menilai pendekatan scientific crime investigation penting untuk memastikan status hukum terduga pelaku secara objektif.
“Dokumen kertas bisa direkayasa, tetapi fakta fisik dan rekam jejak digital tidak bisa berbohong,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya terjadi pada Minggu (3/5/2026) dini hari di kawasan Jalan Wermit, sekitar Pasar Kajase, Teminabuan, Sorong Selatan. Perkara tersebut kini ditangani melalui dua laporan polisi.
Laporan pertama tercatat dalam LP Nomor B/45/V/2026/Pamalta I/Polres Sorong Selatan/Polda Papua Barat Daya. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pengeroyokan di depan Toko Indomaret Kajase yang diduga melibatkan lima orang dan menyebabkan Hamdan HT meninggal dunia.
Laporan kedua tercatat dalam LP Nomor B/46/V/2026/Pamalta I/Polres Sorong Selatan/Polda Papua Barat Daya. Laporan ini berkaitan dengan peristiwa di depan Toko Zhuzhi yang disebut melibatkan dua terduga pelaku.
“Peristiwa terjadi di dua lokasi yang berbeda namun saling berkaitan. Kejadian bermula di depan Toko Zhuzhi dan berlanjut ke depan Indomaret dekat lampu merah,” ujar Rifal, Sabtu (30/5/2026).
Menurut Rifal, terdapat dua korban dalam peristiwa tersebut, yakni seorang pemuda dan ayahnya, Hamdan HT. Korban pemuda mengalami sejumlah luka pada tubuh dan wajah. Sementara Hamdan HT meninggal dunia tidak lama setelah diduga mengalami kejadian serupa.
Berdasarkan keterangan keluarga, Hamdan sempat dibawa pulang ke rumah setelah kejadian. Namun, korban kemudian mengalami sesak napas. Sekitar 30 menit kemudian, korban hendak dibawa ke rumah sakit, tetapi meninggal dunia dalam perjalanan.
Rifal mengatakan, keluarga korban selama hampir satu bulan terakhir terus membantu penyidik mengumpulkan fakta, bukti, dan keterangan saksi. Namun, penyebab kematian korban belum dapat dipastikan sehingga keluarga mendukung pembuktian tambahan melalui otopsi.
“Kami diminta keluarga mendampingi proses ini agar kasus menjadi terang. Dalam surat perkembangan hasil penyelidikan yang kami terima, penyidik juga menyampaikan masih mengalami kesulitan dalam membuktikan penyebab kematian korban,” katanya.
Ia meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Rifal juga berharap hasil otopsi serta pemeriksaan forensik usia dapat membantu penyidik menyusun konstruksi hukum secara utuh.
“Kami mengingatkan semua pihak untuk mengawasi proses ini dengan saksama. Kami juga meminta agar tidak ada oknum aparat maupun pihak lain yang mencoba mengintervensi penanganan perkara. Biarkan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Rifal menambahkan, keluarga korban menyerahkan proses pengungkapan kasus kepada penyidik dan tim dokter forensik. Namun, ia menegaskan keluarga akan terus mengawal perkara tersebut sampai seluruh fakta terungkap.
“Otopsi sangat penting untuk memastikan penyebab kematian almarhum. Kami mendukung penuh agar seluruh fakta dapat terungkap,” ujarnya.
Kasus dugaan pengeroyokan maut ini kini tidak hanya menguji pembuktian penyebab kematian korban, tetapi juga integritas penanganan perkara, terutama terkait keabsahan status hukum terduga pelaku yang diduga menjadi aktor utama dalam peristiwa tersebut.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
