SORONG, iNewssorongraya.id – Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Bripda Muhammad Arfandi Manaf berujung pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) setelah anggota polisi itu dinyatakan melakukan pelanggaran berat dalam kasus penikaman terhadap mantan adik iparnya, Ardhalina Lanuhu, di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Keputusan tegas tersebut dibacakan dalam sidang etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Papua Barat Daya yang digelar di Aula Polres Sorong, Aimas, Kabupaten Sorong, Selasa (12/5/2026). Sidang itu menjadi sorotan publik karena mengungkap pengakuan pelaku yang disebut telah merencanakan aksi penikaman terhadap korban.
Terduga pelanggar, Bripda Muhammad Arfandi Manaf saat dihadapkan dalam sidang etik Bid Propam Polda Papua Barat Daya yang digelar di Aula Polres Sorong, Aimas, Kabupaten Sorong, Selasa (12/5/2026).
Majelis sidang etik dipimpin Ketua Sidang AKBP Mathias Yosia Krey, didampingi Wakil Ketua AKBP Eddwar Martua Pandjaitan dan anggota AKP Arifal Utama. Sementara penuntut dalam persidangan yakni AKP Brury dan Bripka Bahrun Rapid, sedangkan IPTU Suryadi bertindak sebagai pendamping terduga pelanggar.
Ketua Sidang Etik AKBP Mathias Yosia Krey menegaskan, perkara tersebut menjadi perhatian langsung Kapolda Papua Barat Daya sehingga seluruh proses persidangan dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Perkara ini menjadi atensi Kapolda Papua Barat Daya, sehingga proses sidang etik berjalan transparan,” kata Mathias kepada wartawan.
Dalam persidangan, Bripda Arfandi disebut mengakui aksi penikaman terhadap korban telah direncanakan sebelumnya. Pengakuan itu menjadi salah satu dasar majelis etik menjatuhkan sanksi terberat berupa PTDH.
“Selama persidangan tadi di Aula Polres Sorong, maka kita berikan hukuman yakni PTDH,” ujar Mathias.
Terduga pelanggar, Bripda Muhammad Arfandi Manaf saat dihadapkan dalam sidang etik Bid Propam Polda Papua Barat Daya yang digelar di Aula Polres Sorong, Aimas, Kabupaten Sorong, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, motif pelaku dipicu persoalan pribadi setelah komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan korban. Pelaku disebut khawatir percakapannya diketahui keluarga korban.
“Manaf ini dia awalnya takut, chatingnya itu dibocorkan ke bapak mertuanya,” katanya.
Selain dipicu emosi, pelaku juga disebut memiliki rasa cemburu dan dendam terhadap korban hingga akhirnya melakukan tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam.
“Pelaku ini dia memang sudah rencana habisi korban, namun karena terlanjur diketahui oleh tetangga sehingga dia lari kabur,” ucap Mathias.
Dalam sidang etik tersebut, sejumlah saksi turut dihadirkan untuk memperkuat fakta persidangan. Mereka terdiri dari keluarga korban, warga sekitar yang mengetahui peristiwa tersebut, hingga seorang perempuan yang mengaku telah menikah siri dengan pelaku.
Terduga pelanggar, Bripda Muhammad Arfandi Manaf saat dihadapkan dalam sidang etik Bid Propam Polda Papua Barat Daya yang digelar di Aula Polres Sorong, Aimas, Kabupaten Sorong, Selasa (12/5/2026).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A Hengkelare menegaskan, tindakan Bripda Arfandi tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencoreng nama baik institusi Polri.
“Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri, Bripda Muhammad Arfandi Manaf dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat yang mencederai institusi Polri dan bertentangan dengan norma hukum maupun etika kepribadian anggota Polri,” jelas Jenny dalam keterangan resminya.
Bripda Arfandi dikenakan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta sejumlah ketentuan dalam Kode Etik Profesi Polri.
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang etik Bid Propam Polda Papua Barat Daya yang digelar di Aula Polres Sorong, Aimas, Kabupaten Sorong, Selasa (12/5/2026).
Meski telah dijatuhi sanksi etik berupa PTDH, proses hukum pidana terhadap Bripda Arfandi dipastikan tetap berjalan di Pengadilan Negeri Sorong. Polda Papua Barat Daya menegaskan tidak ada penghentian proses hukum meski pelaku telah dipecat dari institusi kepolisian.
“Setelah sidang etik, kasus pidananya bakal berlanjut di Pengadilan Negeri Sorong,” tegas AKBP Mathias.
Polda Papua Barat Daya menyatakan, keputusan pemecatan terhadap Bripda Arfandi menjadi bentuk komitmen institusi dalam menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Langkah itu sekaligus menjadi pesan internal bahwa tindakan kriminal oleh aparat penegak hukum tidak akan ditoleransi.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait
