SORONG, iNewssorongraya.id - Sidang etik terhadap Bripda Muhammad Arfandi Manaf turut membuka dugaan riwayat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disebut pernah dialami mantan istrinya sebelum kasus penikaman terhadap Ardhalina Lanuhu terjadi.
Ayah korban, Kapten Inf. Lanuhu Buton, mengungkapkan bahwa Bripda Arfandi sebelumnya beberapa kali dilaporkan terkait dugaan KDRT terhadap kakak korban yang merupakan mantan istri pelaku.
“Anak saya pertama dipukul lalu kami lapor di Polresta Sorong Kota, kemudian dia ulangi lagi, lalu kami laporkan ke Polda Papua Barat Daya,” ujar Lanuhu.
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang etik Bid Propam Polda Papua Barat Daya yang digelar di Aula Polres Sorong, Aimas, Kabupaten Sorong, Selasa (12/5/2026).
Menurut dia, rumah tangga putrinya dengan Bripda Arfandi tidak bertahan lama karena dugaan kekerasan yang terus berulang.
“Beberapa bulan kemudian, keduanya memutuskan bercerai, sebab tidak kuat menanggung KDRT,” katanya.
Lanuhu juga membantah berbagai isu yang menyebut putrinya, Ardhalina, ikut campur dalam urusan rumah tangga kakaknya dengan pelaku.
“Saya tegaskan, pelaku sudah pisah dengan anak saya, sehingga kalau bilang dia campur urusan kakak iparnya, itu tak benar,” tegasnya.
Ia memastikan Ardhalina tidak pernah memiliki komunikasi intens dengan Bripda Arfandi sejak awal pernikahan kakaknya.
“Ardhalina ketemu sama pelaku tepat di resepsi pernikahan. Setelah itu tidak ada lagi, karena dia lagi kuliah di Jawa Barat,” ucap Lanuhu.
Terduga pelanggar, Bripda Muhammad Arfandi Manaf saat dihadapkan dalam sidang etik Bid Propam Polda Papua Barat Daya yang digelar di Aula Polres Sorong, Aimas, Kabupaten Sorong, Selasa (12/5/2026).
Lanuhu juga membantah tudingan bahwa korban pernah menyebarkan persoalan pribadi pelaku di media sosial.
“Informasi tentang sindiran itu semuanya bohong,” katanya.
Pihak keluarga berharap seluruh proses hukum berjalan transparan dan adil hingga perkara pidana selesai diputus pengadilan.
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang etik Bid Propam Polda Papua Barat Daya yang digelar di Aula Polres Sorong, Aimas, Kabupaten Sorong, Selasa (12/5/2026).
Sementara itu, dalam sidang etik, Bripda Arfandi akhirnya dijatuhi sanksi PTDH setelah majelis menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.
Kasus tersebut kini memasuki tahapan proses pidana di Pengadilan Negeri Sorong dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait
