SORONG KOTA, iNewsSorongraya.id – Keluarga korban pembunuhan tragis yang menewaskan Fita Rusniar Manibui dan Tommy Reggoy mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal, bahkan hukuman mati, kepada pelaku penikaman berinisial Yusak Tiris yang berhasil ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pelaku diringkus aparat Polresta Sorong Kota pada Rabu malam (4/2/2026). Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas sehingga polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan terukur di bagian kaki kanan.
Paman almarhum Tommy Reggoy, Fernando Genuni, menyampaikan apresiasi tinggi kepada kepolisian atas respons cepat dan profesional dalam mengungkap kasus yang sempat memicu ketegangan publik tersebut.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolresta Sorong Kota dan seluruh jajarannya, khususnya personel Polresta Sorong Kota. Sejak kejadian, mereka sudah bekerja hingga malam ini dan berhasil menangkap pelaku utama beserta barang bukti,” ujar Fernando, Kamis (5/2/2026) dini hari.
Fernando menegaskan pihak keluarga sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada penyidik dan meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan serta akuntabel hingga ke meja hijau.
“Kami dari pihak keluarga hanya menginginkan keadilan yang seadil-adilnya. Proses ini kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polresta Sorong Kota. Saya percaya penyidik akan bekerja secara profesional,” tegasnya.
Ia juga memastikan keluarga korban akan mengawal proses hukum hingga tuntas tanpa melakukan tindakan anarkis, meski duka dan kemarahan masih menyelimuti keluarga besar korban.
“Kami akan tetap mengawal kasus ini sampai ke titik akhir di Pengadilan Negeri Sorong. Kami pastikan tidak akan ada tindakan anarkis. Semua kami serahkan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Sikap tegas juga disampaikan kuasa hukum keluarga korban. Ia menegaskan tuntutan hukuman maksimal terhadap pelaku, termasuk opsi hukuman mati sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.
“Kalau bisa hukuman maksimal. Bahkan kalau memungkinkan, hukuman mati. Ini hak kami sebagai keluarga korban dan juga akan kami kaji serta sampaikan secara resmi kepada penyidik,” ungkapnya.
Sementara itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Yusak Tiris serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya. Polisi juga memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum.
Sebelumnya, dua keluarga korban mendatangi Mapolresta Sorong Kota dengan membawa jenazah korban. Kedatangan pertama dilakukan keluarga almarhumah Fita Rusniar Manibui, disusul keluarga almarhum Tommy Reggoy.
Fita Rusniar Manibui dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Tommy Reggoy menghembuskan napas terakhir pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 19.10 WIT setelah menjalani perawatan intensif akibat luka kritis.
Aksi spontan keluarga korban sempat memicu ketegangan di Mapolresta Sorong Kota. Mereka menuntut pelaku segera ditangkap dalam waktu kurang dari 1x24 jam, tuntutan yang akhirnya dipenuhi aparat kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik di Sorong dan kembali menegaskan tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang tegas, cepat, dan berkeadilan bagi korban kejahatan berat.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
