Pengacara LBH PBHKP Sorong Jadi Korban Penganiayaan, Kritik Polisi Lepas Pelaku

CHANRY SURIPATTY
Pengacara muda di Kota Sorong, Jero Woisiri jadi korban penganianyaan oleh sejumlah pemuda. [FOTO : Dok korban]

 

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong, Jero Woisiri (JRW), mengalami penganiayaan di Jalan Maleo, Kelurahan Remu Utara, Distrik Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (15/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIT.

Ironisnya, salah satu terduga pelaku sempat diamankan aparat Polda Papua Barat Daya yang sedang berpatroli, namun kemudian dilepaskan. Hal ini membuat JRW geram dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sorong Kota.

“Setelah mengalami penganiayaan, salah satu terduga pelaku sempat diamankan anggota Polda Papua Barat Daya yang saat itu melakukan patroli, akan tetapi sesaat kemudian dilepas,” ungkap JRW di kantor PBHKP, Senin (15/9/2025).

JRW menceritakan peristiwa bermula usai dirinya mengisi bahan bakar di SPBU Remu. Saat melintas di Jalan Maleo dengan sepeda motor, ia mendapati dua pria yang mencoba memukulnya dari sisi kiri dan kanan jalan.

“Salah satu terduga pelaku yang berada di sisi kiri berusaha memukul, saya bisa menghindar. Namun pelaku lain dari sisi kanan juga mencoba memukul, saya menendang tapi motor saya terjatuh. Saat saya mengangkat motor, pelaku kedua langsung memukul, lalu diikuti pelaku pertama,” jelasnya.

Akibat serangan tersebut, JRW mengalami luka lecet di bawah mata kanan dan bengkak di kepala bagian kanan.

JRW menuturkan, sebelum penganiayaan itu, kedua terduga pelaku dan rekan-rekannya sempat melempari mobil patroli milik Polda Papua Barat Daya.

“Mungkin mereka merasa terganggu saat bermain meriam, lalu tiba-tiba mobil patroli polisi melintas sehingga aksi pelemparan batu terjadi,” tambahnya.

Menurut JRW, salah satu pelaku berinisial CS diduga memiliki hubungan keluarga dengan mantan anggota DPR Kota Sorong.

Merasa tidak mendapatkan keadilan karena pelepasan pelaku oleh aparat, JRW akhirnya membuat laporan resmi di Polresta Sorong Kota dengan nomor: 643/I/2025/SPKT/POLRESTA KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA.

Dalam laporan tersebut, JRW meminta polisi menjerat kedua terduga pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

“Karena dilepas, ya saya langsung membuat laporan polisi di Polresta Sorong Kota,” tegasnya.

Sebagai alumni Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih Jayapura, JRW menekankan pentingnya kepastian hukum tanpa pandang bulu. Ia meminta aparat bertindak tegas agar kasus serupa tidak terulang dan tidak menimbulkan kesan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.

 

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network