Lima Pelaku Pengrusakan Dibebaskan Lewat Restorative Justice, Gubernur Elisa Kambu Cabut Laporan

SOTER ABRAWI
Rekonsiliasi damai untuk Kota Sorong. [FOTO : iNewssorongraya.id - ]

 

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Lima warga yang ditahan atas kasus pengrusakan rumah pribadi dan mobil dinas Gubernur Papua Barat Daya akhirnya dibebaskan melalui mekanisme restorative justice, Senin (1/9/2025).

Keputusan damai ini diumumkan langsung oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, usai memimpin rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua Barat Daya di kantor gubernur. Rapat tersebut turut dihadiri keluarga para tahanan, Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD), DPR Papua Barat Daya, Kapolresta Sorong Kota, tokoh adat lintas suku Papua, hingga tokoh masyarakat Nusantara di Sorong.

“Tujuan kami hari ini adalah rekonsiliasi. Kita saling meminta maaf dan memberi maaf untuk situasi yang terjadi beberapa waktu lalu,” ujar Gubernur Elisa Kambu.

Dalam forum resmi Forkopimda itu, Elisa Kambu menunjukkan sikap tegas sekaligus humanis dengan memaafkan lima pelaku pengrusakan. Tidak hanya itu, ia juga resmi mencabut laporan polisi sehingga proses hukum tidak dilanjutkan.

“Pertemuan hari ini antara Forkopimda dengan keluarga warga yang ditahan. Kami pribadi yang menjadi korban sudah memaafkan. Tujuan pertemuan ini adalah rekonsiliasi, saling meminta maaf dan memberikan maaf, demi situasi yang lebih baik ke depan,” tegas Elisa Kambu.

Lima pelaku yang dibebaskan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Proses tersebut disaksikan anggota MRP PBD Mesak Mambrasar, para kepala suku, DPRP PBD jalur Otsus, Ketua DPRP PBD, hingga Kapolresta Sorong Kota.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, menegaskan bahwa kondisi Kota Sorong kini sudah mulai kondusif.
“Semoga setelah peristiwa ini, dengan Pak Gubernur menarik laporannya dan adik-adik sudah membuat pernyataan, mereka bisa ikut menjaga kondusifitas Kota Sorong,” ungkapnya.

Salah satu pelaku, Elisa Bisulu, menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya atas sikap gubernur yang memaafkan mereka.
“Akhir dari semua peristiwa ini, kami berterima kasih kepada bapak Gubernur selaku korban yang sudah punya niat baik atas proses ini. Ke depan kami upayakan agar tidak ada lagi insiden anarkis seperti kemarin. Kami juga mengimbau teman-teman agar menahan diri,” katanya.

Langkah damai berbasis restorative justice ini menjadi sinyal positif bahwa penyelesaian masalah di Papua Barat Daya lebih diutamakan melalui rekonsiliasi dan persatuan. Keputusan tersebut diharapkan memperkuat rasa kebersamaan, menjaga keamanan, serta memberi kenyamanan bagi masyarakat Kota Sorong.

 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network