SORONG, iNewssorongraya.id – Komitmen kuat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong dalam memberantas kejahatan jalanan kembali dibuktikan. Dalam konferensi pers terbaru, Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, mengumumkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembegalan yang selama ini meresahkan masyarakat.
"Dari tiga laporan polisi yang masuk di bulan Juli ini, kami telah mengamankan empat orang tersangka dan menyita delapan unit sepeda motor hasil kejahatan," ujar Kombes Pol Amry Siahaan, Jumat (25/7/2025).
Rangkaian Penangkapan Tersangka
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan [Tengah] didampingi PJU Polresta Sorong Kota saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Jumat [25/7/2025]. [FOTO : iNewssorongraya.id - SOTER]
Pengungkapan ini terbagi dalam beberapa lokasi dan waktu kejadian. Pada 18 Juli 2025, sekitar pukul 04.00 WIT, terjadi aksi begal yang berujung pada penangkapan satu orang tersangka. Dua pelaku lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih diburu petugas.
"Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan. Namun, satu berhasil diamankan bersama satu unit sepeda motor sebagai barang bukti," jelas Kapolresta.
Sementara itu, di wilayah hukum Polsek Sorong Barat, satu tersangka curanmor lainnya ditangkap, dengan tiga unit motor berhasil diamankan. Tidak berhenti di situ, Satreskrim Polresta Sorong Kota juga menangkap dua pelaku tambahan pada malam sebelumnya, dengan lima unit sepeda motor sebagai barang bukti.
"Menariknya, dari dua pelaku terakhir, terungkap mereka telah melakukan aksi di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kami akan terus kembangkan kasus ini karena masih ada pelaku lain yang belum tertangkap," ungkap Amry.
Peringatan Tegas untuk DPO
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan [Kanan] didampingi Kapolsek Sorong Barat, AKP Max G. Pigai [Kiri] bersama PJU Polresta Sorong Kota saat melihat dari dekat kondisi barang bukti hasil kejahatan.[FOTO : iNewssorongraya.id - SOTER]
Kapolresta menegaskan pihaknya telah mengantongi identitas para pelaku yang masih buron. Ia meminta agar para DPO segera menyerahkan diri sebelum petugas mengambil tindakan represif.
"Kami sudah terbitkan DPO. Kepada para pelaku yang identitasnya sudah kami ketahui, saya imbau segera menyerahkan diri. Kota Sorong akan kami tertibkan. Kami ingin menciptakan suasana aman dan kondusif," tegas Amry Siahaan.
Profil Tersangka dan Ancaman Hukum
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan [Depan] didampingi PJU Polresta Sorong Kota saat melihat dari dekat kondisi barang bukti kasus begal dan curanmor yang berhasil di ungkap jajaran Polresta Sorong Kota belum lama ini [FOTO : iNewssorongraya.id-SOTER]
Keempat tersangka diketahui masih berusia muda. Mereka adalah Gustinus alias Aan (22 tahun), serta dua DPO berinisial IY (20 tahun) dan JR (21 tahun). Kepada para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
"Pelaku ini bukan pemain baru. Mereka sudah berulang kali beraksi, termasuk dalam 15 laporan polisi yang kami terima. Mayoritas beraksi di wilayah Sorong Kota," tambah Kapolresta.
Motif dan Kondisi Korban
Terkait motif, pihak kepolisian masih mendalami apakah kejahatan ini dilakukan atas dasar pesanan (orderan) atau untuk kepentingan pribadi. Begitu pula soal jaringan penjualan barang curian yang belum terkonfirmasi.
"Kami belum bisa menyimpulkan. Penyidikan akan terus kami dalami, termasuk keterkaitan antar pelaku dan kemungkinan adanya sindikat," ucap Amry.
Adapun korban begal dilaporkan tidak mengalami luka fisik karena tidak memberikan perlawanan saat pelaku mengancam menggunakan senjata tajam. Namun demikian, polisi tidak menutup kemungkinan adanya potensi kekerasan fatal dalam aksi serupa jika korban melawan.
"Pelaku membawa pisau dan mengancam korban. Untungnya korban tidak melawan, sehingga tak ada cedera fisik. Tapi bisa dibayangkan jika korban menolak—risikonya sangat besar," pungkasnya.
Komitmen Penuh Wujudkan Kota Sorong Aman
Kapolresta menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari misi besar Polresta Sorong dalam menciptakan rasa aman dan menertibkan kota dari aksi-aksi kriminal.
Dengan pengungkapan kasus ini dan imbauan keras kepada para pelaku kejahatan dan khusunya DPO untuk menyerahkan diri, publik kini berharap keamanan Kota Sorong dapat segera pulih. Aksi cepat dan tegas aparat menjadi bukti bahwa pihak kepolisian tidak main-main dalam menegakkan hukum demi keselamatan warga.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait