Modus operandi yang digunakan RK terbilang nekat. Dalam sehari, remaja ini bisa mencuri hingga tiga unit sepeda motor. Ironisnya, aksi ini bukan yang pertama kali dilakukannya. Sebelumnya, RK sempat diproses melalui mekanisme diversi karena kasus serupa, namun kembali mengulangi perbuatannya.
“Karena masih di bawah umur, proses hukum terhadap RK akan memperhatikan ketentuan perlindungan anak. Namun kami tetap akan menindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Happy.
Saat ini, tersangka RK dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Sorong Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melacak keberadaan kendaraan lain yang diduga telah dijual kepada penadah di kawasan Kota Sorong.
Pengungkapan ini menjadi alarm bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan curanmor, terutama dengan pelaku yang semakin muda dan modus yang kian berani.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait