SORONG, iNewsSorongRaya.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota menunjukkan komitmen kuat dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan menyiapkan layanan pendampingan psikologis atau trauma healing bagi DM (15), seorang remaja putri yang menjadi korban kekerasan seksual disertai penganiayaan brutal di Kota Sorong.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, dalam konferensi pers di Mapolresta, Minggu (29/6/2025), menegaskan pentingnya pemulihan kondisi psikologis korban pascakejadian traumatis yang dialaminya.
“Tentunya untuk korban, kita coba observasi dulu, karena sudah barang tentu korban mengalami trauma berat atas kejadian tersebut. Kita akan koordinasi dengan instansi teknis terkait di Kota Sorong, termasuk konselor dan psikolog untuk mengembalikan kondisi psikologis korban,” ujar Happy Perdana.
Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah cepat Polresta Sorong Kota dalam memastikan perlindungan penuh bagi korban serta pencegahan terhadap potensi trauma jangka panjang. Pendekatan kolaboratif dengan instansi teknis di bidang sosial dan kesehatan jiwa juga tengah dilakukan untuk memberikan dukungan menyeluruh bagi korban dan keluarganya.
Tindakan Tegas terhadap Pelaku
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, saat menginterogasi AM, pelaku pencabulan disertai kekerasan dan percobaan pemerkosaan di Mapolresta Sorong Kota. [FOTO : iNewssorongraya.id - CHAN]
Pelaku berinisial AM (19) berhasil ditangkap oleh Tim Buser “Mangewang” Satreskrim Polresta Sorong Kota, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (28/6/2025), sekitar pukul 23.30 WIT. Pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan, sehingga polisi melumpuhkannya dengan tembakan terukur ke bagian betis.
“Pelaku melawan saat penangkapan, sehingga kami mengambil tindakan tegas dan terukur,” tegas Kapolresta.
Insiden mengerikan tersebut terjadi di Jalan Merpati, Kelurahan Malaisngedi, Kota Sorong. Korban, seorang pelajar yang saat itu sedang menggendong bayi di depan rumahnya, diserang secara tiba-tiba oleh pelaku yang dalam pengaruh minuman keras. Pelaku memukuli korban secara brutal sebelum mencoba melakukan tindakan asusila.
Kejadian itu terekam CCTV dan viral di media sosial, memicu kemarahan masyarakat luas. Barang bukti berupa celana dalam korban, topi, dan kacamata pelaku telah diamankan.
Ancaman Hukuman Berat
AM (19) pelaku penganiayaan, pencabulan disertai percobaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan di Kota Sorong. [FOTO : iNewssorongraya.id - CHAN]
Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP serta Pasal 351 KUHP tentang kekerasan seksual dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Saat ini, ia ditahan di Rutan Mapolresta Sorong Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Penyidikan terus dilakukan secara mendalam demi memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.
Ajakan untuk Waspada dan Peduli
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto [Tengah] didampingi Kasat Reskrim, AKP Arifal Utama [Dua Kanan], Kanit PPA, Ipda Eka Tri Abusama {Dua Kiri], Kasi Propam, Ipda Agustinus Pakanan [Kanan], dan Kasi Humas, Ipda Didin Puji Sugiarto.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan sekitar, khususnya terhadap anak dan perempuan.
“Kami tegaskan, Polri sangat serius dalam melindungi anak dan perempuan. Jika masyarakat mengetahui atau mencurigai tindakan kekerasan, segera laporkan agar bisa kami tindak lanjuti,” pungkas Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto.
Kejadian memilukan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat solidaritas sosial serta membangun sistem perlindungan yang lebih responsif bagi perempuan dan anak di Kota Sorong dan wilayah lainnya di Indonesia.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait