SORONG, iNewssorongraya.id — Praktik aborsi ilegal yang meresahkan masyarakat akhirnya berhasil diungkap aparat Polresta Sorong Kota. Dua perempuan, masing-masing berinisial BF (49) dan DS (47), ditetapkan sebagai tersangka usai digerebek di sebuah rumah di kilometer 7, Jalan Frans Kaisiepo, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (23/6/2025).
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya selama beberapa waktu terakhir. “Tersangka BF dan DS telah ditahan oleh penyidik. Kami juga sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi dan sejumlah barang bukti,” ujarnya dalam keterangan kepada media.
Lebih lanjut, Kombes Happy mengungkapkan, kedua tersangka mengklaim sebagai bidan saat penggerebekan berlangsung. Namun, polisi belum menemukan bukti legalitas profesi keduanya. “Saat digerebek, mereka mengaku sebagai bidan, tetapi belum bisa menunjukkan dokumen kompetensi yang sah,” tambahnya.
Modus Operandi: Tersistem dan Berbahaya
Polisi membeberkan bahwa cara kerja dua tersangka terbilang rapi dan sistematis. Korban biasanya menghubungi tersangka melalui pesan WhatsApp atau inbox media sosial. Setelah terjadi kesepakatan, korban diminta datang ke rumah pelaku untuk dilakukan pengecekan usia kandungan, meski tanpa pemeriksaan medis yang resmi.
“Korban diberikan obat untuk menggugurkan kandungan dan diminta kembali beberapa hari kemudian untuk proses pengeluaran sisa janin,” jelas Kapolresta. Obat-obatan, alat medis, dan CCTV yang dipasang di rumah tersangka kini diamankan sebagai barang bukti.
Tarif dan Jumlah Korban
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tarif yang dikenakan bervariasi antara Rp1,5 juta hingga Rp4 juta, tergantung usia kandungan. Polisi menduga praktik ini sudah menelan banyak korban sejak tahun 2020.
“Kami kesulitan memastikan jumlah korban karena banyak yang enggan bicara. Tapi dari pengakuan tersangka, jumlahnya bisa puluhan bahkan lebih,” beber Kapolresta.
Janin Dikubur di Sekitar Rumah
Fakta mengejutkan lainnya adalah pengakuan bahwa janin hasil aborsi dikuburkan di sekitar rumah pelaku. Saat ini, tim penyidik tengah merencanakan ekskavasi lanjutan untuk mengungkap jumlah janin yang dikubur.
Dijerat Pasal Berlapis
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 428 ayat 1 junto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 5 tahun 6 bulan penjara.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada lokasi lain dan jaringan yang lebih luas. Hingga saat ini, sudah delapan saksi yang diperiksa, termasuk tiga saksi ahli dari kalangan medis,” tutup Kombes Happy.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait