Terungkap! Tarif Jasa Aborsi Ilegal di Kota Sorong Capai Rp4 Juta, Polisi Bongkar Praktik Sejak 2020

CHANRY SURIPATTY
Aparat Kepolisian saat mengamankan lokasi Aborsi Ilegal di Kota Sorong.

 

SORONG, iNewsSorongRaya.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota membongkar praktik aborsi ilegal yang telah beroperasi selama lima tahun terakhir di kawasan Kilometer 7, Jalan Frans Kaisiepo, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Dari penggerebekan yang dilakukan pada Senin (23/6/2025), terungkap bahwa tarif jasa aborsi ilegal ini berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp4 juta, tergantung usia kandungan.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, mengungkapkan bahwa praktik ini dijalankan secara diam-diam oleh dua tersangka berinisial BF (49) dan DS (47), yang kini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka berinisial BF dan DS telah ditahan oleh penyelidik Polresta Sorong Kota. Penyidik juga mendapatkan dua alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan barang bukti lainnya,” ujar Kombes Pol. Happy Perdana kepada awak media.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga praktik ini telah melibatkan puluhan korban sejak tahun 2020. Para korban umumnya menghubungi tersangka melalui pesan WhatsApp atau media sosial. Setelah kesepakatan tercapai, korban diminta datang ke rumah tersangka untuk dilakukan pemeriksaan kehamilan secara kasar—tanpa prosedur medis yang sah.

“Setelah dicek, korban diberikan obat untuk menggugurkan kandungan dan diminta kembali beberapa hari kemudian. Jika janin sudah luruh, mereka kembali lagi untuk proses pengeluaran sisa janin,” jelas Kapolresta.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan dan peralatan medis, serta rekaman CCTV dari dalam rumah yang digunakan sebagai tempat praktik. Saat penggerebekan, tersangka mengaku sebagai bidan, namun tidak dapat menunjukkan bukti kompetensi atau legalitas profesi medisnya.

Hal mengejutkan lainnya adalah pengakuan bahwa janin-janin hasil aborsi dikuburkan di sekitar rumah tersebut. Polisi kini berencana melakukan ekskavasi untuk mengungkap jumlah janin yang sebenarnya.

“Kami kesulitan mengungkap jumlah pasti korban karena ini menyangkut aib pribadi. Namun dari pengakuan tersangka, jumlahnya bisa sangat banyak,” kata Kapolresta.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 428 ayat 1 junto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 348 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan aborsi ilegal yang lebih luas. Hingga saat ini, sebanyak delapan saksi telah diperiksa, termasuk tiga saksi ahli dari kalangan medis.

“Kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk kemungkinan adanya lokasi lain serta jaringan yang lebih luas,” pungkas Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto.

 

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network