JAKARTA, iNewsSorongraya.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait dugaan pelanggaran penambangan yang ramai diperbincangkan di Raja Ampat, Papua. Kejagung menyatakan siap mengusut kasus tersebut, asalkan ada dasar kuat berupa laporan dari masyarakat.
"Ramainya jangan di media, disampaikan ke aparat penegak hukum, aparat penegak hukum mana saja. Supaya ada bahan, ada dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian, pengecekan sebenarnya apa yang terjadi di sana, sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Menurut Harli, Kejagung memiliki peluang untuk mendalami dugaan pelanggaran pertambangan di Raja Ampat, terutama jika berkaitan dengan dugaan suap dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, ia kembali menekankan pentingnya dasar hukum untuk memulai penyelidikan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait