AIMAS, iNewssorongraya.id — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menggeledah Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong pada Selasa (3/6/2025), menyusul dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023 senilai lebih dari Rp57 miliar.
Penggeledahan yang berlangsung selama delapan jam, dimulai pukul 10.00 WIT, dipimpin langsung oleh tim Kejati Papua Barat dan didukung oleh personel Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, serta aparat TNI dan Polri. Proses berlangsung kondusif dengan respons kooperatif dari pihak Setda Kabupaten Sorong.
Usai penggeledahan, penyidik membawa dua box kontainer berisi dokumen penting serta 11 unit ponsel milik aparatur sipil negara (ASN) yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Seluruh barang bukti diamankan di Kantor Kejari Sorong untuk proses penyidikan lanjutan.
Korupsi Belanja Barang dan Jasa: Rp57 Miliar Tak Wajar
Tim Penyidik Kejati Papua Barat saat melakukan penggeledahan dan pemeriksan di ruangan Setda Kabupaten Sorong.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbunallah Syambas, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyelidikan intensif yang dimulai sejak 15 April 2025.
"Kami dari Tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan penggeledahan pada Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Kabupaten Sorong tahun anggaran 2023," ungkap Abun Hasbunallah saat konferensi pers di Kantor Kejari Sorong, Selasa (3/6/2025) pukul 18.30 WIT.
Ia merinci bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2023, Setda Kabupaten Sorong mengelola anggaran sebesar Rp111,2 miliar untuk belanja barang dan jasa. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp57,3 miliar tidak diyakini kewajaran penggunaannya.
"Sebesar Rp37,4 miliar digunakan untuk kegiatan fiktif, sedangkan Rp18,1 miliar dan Rp1,75 miliar lainnya tidak memiliki bukti pertanggungjawaban sama sekali," kata Abun.
Penyidikan Ditingkatkan, Tersangka Sudah Dikantongi
Tim Penyidik Kejati Papua Barat saat melakukan penggeledahan dan pemeriksan di ruangan Setda Kabupaten Sorong.
Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, Kejati Papua Barat resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak 27 Mei 2025.
"Hari ini kami tim penyidik lakukan penggeledahan pada Kantor Setda Kabupaten Sorong di Jalan Raya Klamono Km 24, Distrik Mariat," tambah Abun.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengklaim telah berhasil mengamankan sekitar 75 persen barang bukti yang dicari. Barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap keterkaitan dengan peristiwa pidana.
Terkait estimasi kerugian negara, Abun menyebut angka sementara mencapai Rp18 miliar dan berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan. Sementara itu, pihak Kejati Papua Barat telah mengantongi nama tersangka, namun belum diumumkan ke publik.
“Masih harus melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan tersangka sebelum diumumkan,” tandasnya.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait