SORONG, iNewssorongraya.id —
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menggeledah ruangan Bagian Hukum Pemerintah Kota Sorong, Kamis (13/11/2025). Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) yang diduga merugikan negara hingga Rp4 miliar yang saat ini tengah bergulir.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.00 WIT, dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, bersama sejumlah penyidik Pidsus. Tim tiba di lokasi dan langsung menuju ruangan Kepala Bagian Hukum Pemkot Sorong, Lodwig C. A. Malaseme, untuk memeriksa berbagai dokumen penting.
Dari pantauan iNewssorongraya.id, para penyidik terlihat menyisir dan meneliti sejumlah dokumen administrasi yang dikeluarkan oleh Bagian Hukum, diduga berkaitan dengan proses pengadaan ATK tahun anggaran 2017.
Dari pantauan iNewssorongraya.id, Tim langsung bergerak ke ruang Kabag Hukum dan melakukan pemeriksaan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan ATK.
Kasus dugaan korupsi tersebut bersumber dari pagu anggaran sebesar Rp8 miliar yang bersumber dari APBD Kota Sorong tahun 2017, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp4 miliar. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dan memeriksa puluhan saksi untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan tersebut. Namun, sumber di Kejati Papua Barat menyebutkan bahwa langkah itu merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti tambahan.
" Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk dokumen-dokumen dari Bagian Hukum yang dianggap penting dalam pembuktian perkara,” jelas sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih berada di lokasi dan melakukan penggeledahan lanjutan di beberapa ruangan. Rencananya, setelah dari Bagian Hukum, tim akan bergerak ke Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong untuk menelusuri aliran dana dan administrasi pengadaan yang diduga bermasalah.
Langkah tegas Kejati Papua Barat ini menandai komitmen aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan praktik korupsi di tubuh Pemerintah Kota Sorong, yang telah lama menjadi sorotan publik.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
