Geledah Kantor Setda Kabupaten Sorong, Penyidik Kejati Temukan 75 Persen Barang Bukti Dugaan Korupsi

ANDREW CHAN
Tim penyidik Kejati Papua Barat saat menujukan barang bukti yang disita.

 

AIMAS, iNewssorongraya.id– Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dipimpin Aspidsus, Abun Hasbunallah Syambas berhasil mengamankan sekitar 75 persen barang bukti dalam penggeledahan intensif yang dilakukan di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong, Selasa (3/6/2025). Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023 senilai lebih dari Rp57 miliar.

Penggeledahan berlangsung selama delapan jam nonstop sejak pukul 10.00 WIT. Tim penyidik Kejati Papua Barat didampingi oleh personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong serta mendapat pengamanan dari aparat TNI dan Polri. Seluruh proses berjalan lancar karena sikap kooperatif dari pihak Setda.

“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil menemukan sekitar 75 persen barang bukti yang dicari dan menyita sejumlah alat komunikasi penting,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Abun Hasbunallah Syambas, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sorong, Rabu (4/6/2025).

Barang bukti yang disita berupa dua box kontainer dokumen serta sebelas unit handphone milik aparatur sipil negara (ASN), yang langsung dibawa ke Kantor Kejari Sorong untuk dianalisis lebih lanjut.

 

Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2023


Tim Penyidik Kejati Papua Barat saat melakukan penggeledahan dan pemeriksan di ruangan Setda Kabupaten Sorong.

 

Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Setda Kabupaten Sorong terkait pengelolaan APBD tahun 2023. Dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), Setda menerima alokasi belanja barang dan jasa sebesar Rp111,2 miliar. Namun, sekitar Rp57,3 miliar diduga tidak memiliki pertanggungjawaban yang wajar.

“Bukti pertanggungjawaban belanja sebesar Rp37,4 miliar digunakan untuk kegiatan fiktif, sementara belanja lainnya senilai Rp18,1 miliar dan belanja RS Rp1,7 miliar tidak memiliki bukti pendukung sama sekali,” jelas Abun Hasbunallah.

Tim Kejati Papua Barat telah melakukan penyelidikan sejak 15 April 2025. Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, status perkara dinaikkan menjadi penyidikan pada 27 Mei 2025.

 

Tersangka Sudah Dikantongi, Kerugian Negara Masih Bertambah


Tim Penyidik Kejati Papua Barat saat melakukan penggeledahan dan pemeriksan di ruangan Setda Kabupaten Sorong.

 

Meski belum diumumkan secara resmi, penyidik menyatakan telah mengantongi identitas calon tersangka. Namun, nama-nama tersebut masih harus melalui rangkaian pemeriksaan intensif.

“Tersangka sudah kami kantongi, namun belum dapat diumumkan karena masih menunggu proses pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan alat bukti,” tegas Abun Hasbunallah.

Terkait kerugian negara, estimasi sementara dari ahli auditor menyebut angka awal mencapai Rp18 miliar, dengan potensi bertambah seiring pendalaman data dan dokumen.

“Barang bukti yang telah dikumpulkan akan kami analisis untuk memperkuat konstruksi hukum atas dugaan peristiwa pidana ini,” tambahnya.

 

Komitmen Penegakan Hukum dan Transparansi


Tim Penyidik Kejati Papua Barat saat melakukan penggeledahan dan pemeriksan di ruangan Setda Kabupaten Sorong.

 

Pengungkapan dugaan korupsi ini mempertegas komitmen Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam membersihkan praktik penyelewengan anggaran publik di lingkup pemerintahan daerah.

“Kami berkomitmen untuk menindak setiap bentuk korupsi, tanpa pandang bulu,” tutup Abun Hasbunallah.

 

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network