MANADO, iNewssorongraya.id – Sidang perdana gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap mekanisme pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Maybrat periode 2024–2029 resmi digelar di Pengadilan TUN Manado, Kamis (15/5/2025). Namun, ketidakhadiran Bupati Maybrat dan Panitia Seleksi (Pansel) DPRK Maybrat sebagai pihak tergugat dalam persidangan menuai sorotan.
Sidang dengan nomor perkara 4/G/2025/PT.TUN.MND itu beragendakan pemeriksaan persiapan. Kedua tergugat yang merupakan representasi Pemerintah Kabupaten Maybrat, yakni Bupati Maybrat dan Pansel DPRK, tidak menghadiri sidang meski telah dipanggil secara resmi.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak para tergugat. Ini bisa menjadi preseden buruk dalam proses penegakan hukum,” tegas Loury da Costa, kuasa hukum penggugat Semuel Kambuaya dan Nataniel Wafom, kepada media usai persidangan.
Menurut Loury, pihak pengadilan telah melayangkan surat panggilan sejak 5 Mei 2025 melalui pos tercatat, sebagaimana dikonfirmasi oleh Panitera PTUN Manado.
Adapun objek gugatan dalam perkara ini mencakup sejumlah keputusan strategis, yakni:
- Surat Keputusan Bupati Maybrat Nomor: 2/A Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Terpilih dan Calon Tetap Anggota DPRK Maybrat melalui mekanisme pengangkatan Orang Asli Papua (OAP) untuk masa jabatan 2024–2029,
- Berita Acara Pleno Pansel Nomor: 179/A.IV.5/BA-PANSEL/IV/2025, dan
- Surat Keputusan Pansel Nomor: 1.1.3/PANSEL-DPRK/MBT/IV/2025.
“Gugatan ini bukan hanya soal prosedur administratif, tapi tentang keadilan dan transparansi dalam pengangkatan wakil rakyat OAP di Kabupaten Maybrat,” tegas Loury.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 22 Mei 2025. Pihak penggugat berharap para tergugat dapat menghadiri persidangan untuk memberikan klarifikasi dan menjunjung prinsip keadilan serta kepastian hukum.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait