"Operasi Sapu Bersih": Empat Tersangka Narkoba Ditangkap di Timika

NATHAN MAKING
Para terduga pelaku narkoba jenis sabu saat diamankan Tim Opsnal Satres narkoba Polres Mimika. (FOTO: iNewsSorong.id - HO : Humas Polres Mimika).

 

 

TIMIKA, iNewsSorong.id - Empat pelaku tindak pidana narkotika di Timika ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Mimika pada Selasa, 1 Oktober 2024.


Kasihumas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona dalam keterangan pers yang diterima Redaksi iNews mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Sopoyono Rt 16 dan Jalan Pendidikan Jalur 2, Timika.


Para terduga pelaku narkoba jenis sabu saat diamankan Tim Opsnal Satres narkoba Polres Mimika. (FOTO: iNewsSorong.id - HO : Humas Polres Mimika).

 

 

Menurut IPDA Hempy, keempat pelaku yang ditangkap memiliki barang bukti yang menguatkan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

IPDA Hempy menerangkan, para pelaku dan barang bukti yang diamankan masing-masing, 


Para terduga pelaku narkoba jenis sabu saat diamankan Tim Opsnal Satres narkoba Polres Mimika. (FOTO: iNewsSorong.id - HO : Humas Polres Mimika).

 

 

H alias Adi (34 tahun): Ditemukan dengan 6 paket plastik kecil berisi sabu, sebuah timbangan, uang tunai Rp 2.550.000, serta ponsel dan alat lainnya.

NA alias Leli (40 tahun): Barang bukti berupa ponsel.

RMY alias Enal (23 tahun): Ditemukan dengan uang tunai Rp 400.000.

IR alias Ipang (36 tahun): Ditemukan dengan 1 paket plastik kecil berisi sabu, serta ponsel.


Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan Tim Opsnal Satres narkoba Polres Mimika. (FOTO: iNewsSorong.id - HO : Humas Polres Mimika).

 

 

IPDA Hempy membeberkan, proses penangkapan diawali dengan informasi yang diterima oleh tim Opsnal Satuan Resnarkoba mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kos di Jalan Sopoyono. 

Setelah dilakukan pengintaian, tiga pelaku berhasil ditangkap. Pengembangan dilakukan berdasarkan pengakuan salah satu pelaku, yang mengarah kepada penangkapan pelaku keempat di Jalan Pendidikan.


Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan Tim Opsnal Satres narkoba Polres Mimika. (FOTO: iNewsSorong.id - HO : Humas Polres Mimika).

 

 

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan saat ini berada di Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network