JAYAPURA, iNewsSorong.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, telah menggandeng kantor hukum Advokat Pieter Ell, SH, sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan sengketa Pilkada pada pemilihan kepala daerah serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Kerja sama ini dituangkan melalui penandatanganan MoU yang dilakukan di Jayapura, Senin (30/9/2024).
Ketua KPU Kabupaten Tambrauw, Saharul Abdul Karim Sangaji, menjelaskan bahwa tujuan dari kerja sama ini adalah untuk memberikan pendampingan hukum dalam menangani potensi sengketa yang mungkin muncul di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maupun di Mahkamah Konstitusi (MK).
Meskipun hingga saat ini belum terlihat potensi konflik menjelang tahapan kampanye, KPU Tambrauw menurut Saharul sudah mengantisipasi berbagai kemungkinan sengketa selama tahapan Pilkada berlangsung. Dia berharap dengan adanya bantuan hukum ini, proses penyelesaian sengketa Pilkada dapat berjalan lebih mudah.
Sementara itu, Dr. Yuvenias Takamulli, salah satu tim advokat dari kantor hukum Pieter Ell, SH, menyatakan bahwa kerja sama ini bukan kali pertama dilakukan, karena tim tersebut sudah berpengalaman mendampingi KPU dalam berbagai proses pemilu di masa lalu, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait