KPU Pusat Didesak Batalkan SK KPU Fak-Fak yang Mendiskualifikasi Paslon Utayoh

Vitrianda Hilba Siregar
KPU Pusat diminta batalkan SK KPU Fak-Fak yang membatalkan paslon Utayoh. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSorongRaya.id - KPU Pusat diminta membatalkan SK KPU Fak-Fak yang mendiskualifikasi paslon nomor urut 01 Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom (Utayoh) dari kontestasi Pilkada 2024.

 Ketua Tim Relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Nomor Urut 01 Utayoh, Adam Rumagesan menilai SK itu terbit diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, massif. (TSM).

"Kami jelas mempertanyakan keabsahan keputusan KPUD Fakfak tersebut," terangnya kepada wartawan di Fakfak Papua Barat, Sabtu (16/11/2024). 

Adam Rumagesan mengatakan, dengan diberhentikannya seluruh anggota KPUD Kabupaten Fakfak oleh KPU RI tentu memiliki alasan kuat terkait dugaan pelanggaran dalam proses pendiskualifikasian paslon nomor urut 01. 

"Sudah jelas,sebagaimana peraturan nomor 1680 tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Periode Tahun 2023-2028," bebernya. 

Dikatakannya, pihaknya meyakini betul terdapat keganjalan serta kecurigaan dalam keputusan tersebut. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network