JAKARTA, iNewsSorongRaya.id - KPU Pusat diminta membatalkan SK KPU Fak-Fak yang mendiskualifikasi paslon nomor urut 01 Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom (Utayoh) dari kontestasi Pilkada 2024.
Ketua Tim Relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Nomor Urut 01 Utayoh, Adam Rumagesan menilai SK itu terbit diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, massif. (TSM).
"Kami jelas mempertanyakan keabsahan keputusan KPUD Fakfak tersebut," terangnya kepada wartawan di Fakfak Papua Barat, Sabtu (16/11/2024).
Adam Rumagesan mengatakan, dengan diberhentikannya seluruh anggota KPUD Kabupaten Fakfak oleh KPU RI tentu memiliki alasan kuat terkait dugaan pelanggaran dalam proses pendiskualifikasian paslon nomor urut 01.
"Sudah jelas,sebagaimana peraturan nomor 1680 tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat Periode Tahun 2023-2028," bebernya.
Dikatakannya, pihaknya meyakini betul terdapat keganjalan serta kecurigaan dalam keputusan tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait