"Saya menduga ada unsur kesengajaan yang dimainkan oleh oknum komisioner KPUD Fakfak yang bersifat TSM," sebutnya.
Lanjut Adam Rumagesan mengatakan, perlu diingat pastinya ada unsur pidana apabila telah sengaja menggunakan kewenangan untuk kelompok dan pribadi mereka.
"Ini ada apa sebenarnya," tanya Adam Rumagesan penuh heran.
Terkait dengan keputusan KPUD Fakfak yang mendiskualifikasikan Utayoh dari kontestasi Pilkada Fakfak 2025, dikatakannya sangat merugikan pihaknya dan masyarakat Fakfak.
"Hak asasi kami sebagai warga negara di dzolimi," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Adam Rumagesan menyampaikan secara tegas demi kepastian hukum dan menjamin hak konstitusional, maka Utayoh mendesak KPU RI untuk mengembalikan hak paslon nomor urut 01.
"Dengan melihat waktu pelaksanaan pemilihan tanggal 27 November 2024, tinggal beberapa hari ke depan sehingga dapat kembali melaksanakan sisa tahapan termasuk sosialisasi dan meyakinkan masyarakat Fakfak bahwa pasangan Utayoh masih ada sebagai peserta Pilkada," tandasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait