SORONG, iNewsSorong.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korwil Maluku-Papua mengecam tindakan arogansi dan pengancaman sejumlah jurnalis oleh oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) di Jalan Bubara, Kelurahan Klaligi, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Awalnya, para jurnalis di Kota Sorong, tengah melaksanakan tugas peliputan, terkait salah satu oknum anggota TNI-AL meninggal dunia di Markas Lantamal XIV/Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Kecaman itu disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) IJTI Maluku-Papua, Chanry Suripatty melalui siaran persnya.
"IJTI mengecam keras tindakan oknum TNI-AL yang mengancam dan mengusir jurnalis saat hendak melaksanakan tugas peliputan di Markas Lantamal," ujar Chanry, melalui siaran pers, Selasa (9/7/2024).
Tak hanya itu, Korwil IJTI Maluku-Papua juga meminta seluruh jurnalis agar harus memboikot seluruh pemberitaan terkait institusi TNI-AL di seluruh Tanah Papua.
"Komandan TNI-AL harus turun usut tuntas tindakan arogansi ini jangan anggap remeh karena soal ancaman tidak bagus, makanya harus ada tindakan tegas. Saya minta seluruh jurnalis untuk boikot seluruh pemberitaan TNI-AL di Papua,"tegas Chanry yang juga merupakan Jurnalis Televisi senior tersebut.
Chanry berujar, sebagai mitra harusnya anggota TNI-AL memperlakukan jurnalis selayaknya, bukan malah jadikan musuh.
Menurut Chanry yang juga merupakan Ketua Pengda IJTI Papua Barat- Papua Barat Daya ini, hingga kini masih ada indikasi hal yang tidak baik, sehingga sering jurnalis dihalang-halangi saat menjalankan tugas.
"Kalau sudah melakukan pengancaman serta pengusiran maka mereka anggap jurnalis ini adalah musuh," jelas Jurnalis yang telah malang melintang dalam liputan konflik tersebut.
Harusnya, TNI-AL melawan musuh negara yang mengganggu kedaulatan negara. sementara jurnalis bukan lawan negara.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, para jurnalis di Kota Sorong, tengah melaksanakan tugas peliputan, terkait salah satu oknum anggota TNI-AL meninggal dunia di Markas Lantamal XIV/Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Sekira pukul 10.50 WIT, pata jurnalis Sorong itu sempat berhenti menunggu rekannya di Jalan Bubar yang tak jauh dari Markas Lantamal XIV/Sorong, Selasa (9/7/2024).
Selang beberapa menit, seorang petugas dari dalam Markas Lantamal XIV/Sorong tampak menghampiri rombongan jurnalis di Jalan Bubara, sembari menanyakan ihwal maksud jurnalis berhenti di areal tersebut.
Setelah dijawab dari para jurnalis, anggota TNI-AL yang mengenakan seragam lengkap dengan helm putih tersebut kembali ke Pos Markas Lantamal XIV/Sorong.
Tak butuh waktu lama, satu anggota TNI-AL kembali menghampiri para jurnalis sembari melontarkan kata arogansi dan arahkan jari telunjuk ke rombongan jurnalis tersebut.
Oknum anggota TNI-AL tersebut sempat memaksa memeriksa Handphone (Hp) milik Jurnalis TribunSorong.com, sembari mengeluarkan bahasa bernada ancaman.
Anggota itu juga tampak mengeluarkan nada keras dan mengusir para jurnalis dari Jalan Bubara Kota Sorong. Namun karena tak terima diusir dengan nada besar oleh oknum TNI-AL, para jurnalis pun sempat adu mulut dengan anggota tersebut.
Melihat jumlah personel TNI-AL mulai lebih banyak, oknum anggota tersebut justru meningkatan tensi nada bahasa ke jurnalis, dan menyampaikan ihwal areal Militer.
Tak terima hal tersebut, rombongan jurnalis kembali menyampaikan ihwal kerja pers dilindungi oleh Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tensi mulai meningkat, sehingga para jurnalis terpaksa mengalah dan mau geser agak jauh, namun dalam posisi itu oknum anggota tersebut justru keluarkan nada ancaman dimana akan menangkap jurnalis.
"Kalau kamu masih di sini saya akan tangkap kalian di sini," ucap anggota TNI AL tersebut.
Mendengar hal tersebut, tensi kembali memanas antara pata jurnalis dan oknum TNI-AL, tampak sejumlah anggota sontak menenteng senjata lengkap di dalam pos.
Untuk Itu, IJTI Korwil Maluku-Papua menyatakan sikap:
1. Tindakan para petugas keamanan mengusir serta dugaan mengintimidasi secara verbal merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia khususnya pada perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat;
3. Mendesak semua pihak termasuk aparat TNI-AL berhenti menghalang-halangi dan membatasi kerja jurnalis yang berujung menghambat hak publik untuk mendapat informasi.
Editor : Chanry Suripatty