Spesialis Begal dan Curanmor di Kota Sorong Berhasil Dibekuk Tim Resmob Mangewang

MASTO
Dokumentasi foto sejumlah masyarakat di kota Sorong menyampaikan keluhan atas maraknya aksi kejahatan di Kota Sorong kepada Polisi. (FOTO,: iNewsSorong.id)

 


SORONG, iNewsSorong.id – Tim Resmob "Mangewang" Polresta Sorong Kota yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Dachlan Anny berhasil menangkap pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AFM (20), Rabu (23/5/2024) sekitar pukul 18.00 WIT. 

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku. 

" Tim yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Dachlan Anny mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku bahwa pelaku sedang menuju ke pantai Suprau. Kemudian tim melakukan pembuntutan dan berhasil mengamankan pelaku Berinisial AFM (20),  4 (empat) Unit Motor Mio M3 dan Membawa Ke Polresta Sorong Kota," ungkap Kapolresta. 

Lanjutnya, penangkapan pelaku kejahatan,AFM dalam kasus pencurian kendaraan bermotor oleh Tim Mangewang “berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/751/XII/2023/ SPKT / Polresta Sorong Kota / Polda papua Barat, tanggal 05 Desember 2023 yang dibuat oleh  korban. 

" Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku berinisial AFM (20), pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti motor hasil curian milik korban, saat berada di rumah di Jalan Cendrawasih No 17 Kota Sorong,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Kapolresta, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dimana  pelaku sering melakukan aksi pencurian motor di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. 

" Berdasarkan hasil introgasi, pelaku dan rekan-rekannya sudah mencuri motor sebanyak 7 kali dan pelaku juga sering melakukan pembegalan di wilayah hukum Polsek Sorong Barat,"bebernya. 

Untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya, saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Mapolresta Sorong Kota. 

" Pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang curanmor dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara,"tegas Kapolresta.

 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network