IJTI Pusat Sesalkan Sikap Gubernur Lampung Larang Jurnalis TV Rekam Visual Liputan

KIRANA
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Tv Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan ( FOTO: ISTIMEWA)

JAKARTA, iNewsSorong.id - Upaya perintangan terhadap kerja-kerja jurnalis yang dilakukan oleh pejabat daerah kembali terjadi. Kali ini  dilakukan oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi yang meminta salah satu jurnalis televisi nasional menghapus rekaman liputannya, serta melarangan reporter mengambil video.

Alasannya sangat sederhana karena tidak mau viral lagi. Pelarangan ini terjadi saat para jurnalis tengah meliput kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Layanan Haji di Bandar Lampung.

Bahkan saat itu Arinal sempat menghentikan sambutannya dan meminta salah seorang jurnalis televisi yang tengah merekam video mematikan kameranya. Padahal, kegiatan tersebut digelar secara terbuka untuk kalangan jurnalis.

Menanggapi hal ini, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat sangat menyesalkan sikap Gubernurl Arinal, karena telah menciderai semangat kemerdekaan pers dan merendahkan profesi jurnalis.

"Sejatinya tugas dan kerja jurnalis yang profesional dilindungi oleh Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta," kata Ketum IJTI, Herik Kurniawan dalam keterangan pers resmi yang diterima iNewsSorong.id, Selasa (16/5/2023).

Dikatakan Herik, kerja dan tugas jurnalistik meliputi mencari bahan berita yang berkaitan dengan kepentingan publik, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik.

"Atas insiden itu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia menyampaikan pernyatakan sebagai berikut, pertama IJTI menyesalkan sikap Gubernur Arinal Djunaidi yang melarang jurnalis televisi mengambil visual saat meliput dirinya," ujar Herik.

Kedua, IJTI meminta Gubernur Arinal bisa bersikap bijak kepada para jurnalis yang profesional karena kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang.

"Ketiga, sebagai pejabat publik Gubernur Arinal harus mampu membangun komunikasi yang baik dan transparan kepada publik. Dan keempat, meminta kepada seluruh jurnalis di Indonesia bekerja secara profesional dan berpegang teguh pada kode etik, serta bekerja semata-mata untuk kepentingan publik," kata Herik.

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network