Tuntut Keadilan Soal Sengketa Tanah, Para Guru SMA Negeri 2 Demo Pengadilan Negeri Sorong

Sayied Syech Boften
Puluhan guru, dan siswa SMA Negeri 2 Kota Sorong saat melakukan aksi demo damai di Kantor Pengadilan Negeri Sorong yang menuntut adanya keadilan dalam sengketa tanah yang digugat oleh pengusaha kaya, Andre Susilo (FOTO: iNewsSorong.id/EYE)

SORONG, iNewsSorong.id - Para guru dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Kota Sorong bersama dengan siswa - siswi melakukan aksi demo di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Aksi tersebut berlangsung, Kamis (9/2/2023). 

Dari pantauan iNewsSorong.id, sejak pagi Kepala Sekolah beserta belasan guru, Komite Sekolah dan perwakilan orang tua siswa SMA Negeri 2 Kota Sorong mendatangi kantor Pengadilan Negeri Sorong lantaran mendapat panggilan untuk menghadiri sidang pertama gugatan perdata yang dilayangkan Andre Susilo

Dimana perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2023/PN Son. 
Massa yang berjumlah puluhan orang yang hadir sejak pagi kecewa lantaran merasa diabaikan oleh pihak Pengadilan Negeri Sorong. Bahkan massa mengancam akan mendatangkan siswa-siswi SMA Negeri 2 Kota Sorong untuk menduduki kantor PN Sorong. 

Kepala SMA Negeri 2 Kota Sorong A. Sroyer menyampaikan pihaknya datang sejak jam 09.00 WIT ke kantor Pengadilan Negeri Sorong sama sekali tidak dilayani dengan baik. 

Kehadiran kami di kantor Pengadilan Negeri Sorong, karena ada panggilan sidang. Seharusnya, kami dilayani dengan baik. 

" Kalau mau berteman baik dengan kami contohlah cermin," ujar Sroyer. 

Pihaknya berharap saudara Andre Susilo hadir disini supaya kita bisa tahu apa maunya. Kalau gugat kita, dia harus ada, kenapa dia tidak ada. 


Puluhan guru, dan siswa SMA Negeri 2 Kota Sorong saat melakukan aksi demo damai di Kantor Pengadilan Negeri Sorong yang menuntut adanya keadilan dalam sengketa tanah yang digugat oleh pengusaha kaya, Andre Susilo (FOTO: iNewsSorong.id/EYE)

 

"Kami tidak tuntut apa-apa dari kalian, kami hanya minta keadilan, " tuturnya. 

Kepala SMA Negeri 2 Kota Sorong dengan tegas berujar, dulu pihak sekolah dipaksa untuk pindah dari tempat lama ke tempat baru. Tapi sekarang di tempat yang baru pun kami di gugat. 

Dengan meluapkan emosinya kepala SMA Negeri 2 Kota Sorong dengan tegas berujar kalau Ketua PN Sorong mau pergi kemana saja tinggalkan anak buah tidak masalah. Tidak bagi kami, meninggalkan siswa-siswi adalah beban bagi kami. 

" Ibu dan bapak yang hadir di PN Sorong bukanlah orang-orang bodoh. Kami yang hadir ini adalah guru, Komite Sekolah, para orang tua dan massa pendukung. 

Seandainya hal ini diketahui oleh siswa-siswi, sudah barang tentu kantor PN Sorong akan didatangi oleh siswa-siswi kami. 

Menanggapi aksi tersebut Humas PN Sorong Muslim Ash Shidiqqi menyampaikan permohonan maaf atas pelayanan yang diberikan oleh staf PN Sorong. 

Humas PN menjelaskan perkara nomor 14/Pdt.G/2023/PN.Son itu, Andre Susilo terse menggugat Wali Kota Sorong, Dinas Pendidikan Kota Sorong dan guru-guru SMA Negeri 2 Kota Sorong.

Prosedur hukum acaranya apabila tiga kali tidak hadir kita akan lanjutkan persidangan. Terkait proses lainnya saya tidak bisa menyampaikannya disini sebab kmai akan dikenai sanksi karena melanggar Kode Etik. 

" Semuanya akan disampaikan di dalam ruang sidang, siapa yang hadir dan siapa yang tidak. Kalaupun penggugat tidak hadir akan kami tentukan melalui mekanisme lain," kata Muslim. 

Lebih lanjut Muslim mengatakan, bapak dan ibu guru sekalian untuk proses selanjutnya bisa langsung melapor dan langsung masuk ke dalam kantor PN Sorong. 

Humas menambahkan, pihaknya tidak mau menunda terlalu lama soal persidangan, karena sesuai prosedurnya paling lambat 5 bulan persidangan selesai. 

Meski telah mendengar penjelasan Humas PN Sorong, massa tetap mendesak PN Sorong untuk menghadirkan Wali Kota Sorong, Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong dan Andre Susilo harus hadir dipersidangan.

Setelah mendapat penjelasan, guru masih tetap bersikeras untuk tidak masuk di ruang sidang. Namun setelah mendapat penjelasan dari kuasa hukumnya barulah para guru masuk ke ruang sidang. 

Sayangnya sidang perdana tersebut harus ditunda karena para pihak yang digugat seperti Walikota tidak hadir. 

Dalam petitum gugatannya, Andre Susilo memohon kepada PN Sorong mengabulkan menyatakan sertifikat Hak Milik No. 2587/Kel. Klasaman surat ukur tanggal 09-09-2003 seluas ±20.000 M2 (kurang lebih dua puluh ribu meter persegi) atas nama penggugat mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Memohon pula menyatakan penggugat adalah Pemilik Tanah Obyek Sengketa seluas ±20.000 M2 (kurang lebih dua puluh ribu meter persegi)  dengan batas-batas yaitu, Sebelah Utara berbatasan dengan tanah adat/Richard Ginting. Sebelah Selatan berbatsan dengan tanah adat. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah adat Lorong Perum SMA 2 dan sebelah barat berbatasan dengan Jalan belakang batalion. 

Andre dalam gugatan memohon pula agar majelis hakim menyatakan perbuatan tergugat 1 sampai dengan tergugat 17 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Dan memohon agar majelis hakim menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT XVII atau siapapun yang mendapat hak menempati 7 couple atau 14 unit perumahan Dinas Guru SMU Negeri 2 Sorong mengembalikan kepada PENGGUGAT seperti keadaan semula dan menyerahkannya  secara utuh dan dalam keadaan kosong. 

Andre memohon pula agar majelis hakim menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III atau siapapun yang  mendapat  hak daripadanya  untuk  membongkar  gedung  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 4 Kota Sorong dan menyerahkan kepada penggugat secara utuh dan seperti keadaan semula;

Petitum 7 nya berbunyi, memohon agar Pengadilan menyatakan  sita jaminan yang diletakan adalah sah dan berharga. Dan menghukum TERGUGAT I, samapai dengan TERGUGAT XVII secara tanggung renteng mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat Perbuatan Melawan Hukum baik materil maupun Imateril sebesar Rp. 17.370.000.000,- (tujuh belas milyar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

a.    Kerugian Materiil :
•    Biaya sewa 14 (empat belas) unit bangunan perumahan guru SMU Negeri 2 sorong yang telah ditinggal sejak bulan November tahun 2004 sampai saat gugatan ini di masukan sebesar Rp 2.500.000,00/bulan (dua juta lima ratus ribu rupiah perbulan) adalah sebesar Rp. 2.500.000,00 x 218 bulan x 14 unit rumah = Sebesar Rp. 7.630.000.000,- (tujuh milyar enam ratus tiga puluh juta rupiah)
•    Sewa tanah tempat berdirinya Sekolah SMK 4 Kota Sorong dari tahun 2009 sampai saat gugatan ini dimasukan sebesar Rp. 30.000.000,-/bulan dikalikan 158 bulan = Rp. 4.740.000.000,- (empat milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah) dan perhitungan sewa ini tetap berjalan hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

b.    Kerugian Imateril
Tindakan TERGUGAT I, sampai dengan TERGUGAT XVII yang menguasai tanah obyek sengketa mengakibatkan PENGGUGAT merasa terganggu baik pikiran dalam menjalankan aktifitas sehari-hari untuk menyelesaikan permasalahan ini yang tidak dapat dinilai dengan uang namun patut di perkirakan dengan jumlah uang sebesar Rp. 5. 000.000.000,- (lima milyar rupiah)
Andre memohon agar majelis hakim untuk menghukum TERGUGAT I, sampai dengan TERGUGAT XVII secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) perhari untuk setiap keterlambatan sejak putusan ini diucapkan.

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network