Diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal, sebanyak 46 pekerja diamankan pihak Kepolisian Polres Manokwari.
Dari 46 orang tersebut 33 orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih memburu sejumlah pemodal atau cukong yang membiayai aktivitas operasional tambang emas ilegal tersebut.
Puluhan penambang emas ilegal ini diamankan pihak Kepolisian polres Manokwari dalam sebuah operasi penegakan hukum di wilayah kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari Papua Barat yang berlangsung sejak 18 - 22 November pekan kemarin.
Para pelaku dikenakan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda sebesar seratus miliar rupiah
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait