Manokwari, iNewssorongraya.id – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat melalui Tim Ops Peti Mansinam 2024 berhasil menangkap pelaku tindak pidana tambang ilegal di dua lokasi, yakni di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, dan Distrik Hing, Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K., membenarkan adanya penangkapan terhadap para pelaku aktivitas tambang ilegal di kedua lokasi tersebut.
“Ada dua lokasi penangkapan, yakni di Pasir Awi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari pada Jumat (7/2) dan di Kampung Monud, Distrik Hing, Kabupaten Pegaf pada Kamis (13/2),” ungkap Kombes Pol. Ongky.
Lokasi tambang emas ilegal di Papua Barat. (FOTO : iNewssorongraya.id)
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, masih terdapat aktivitas tambang ilegal di kedua lokasi tersebut. Tim Ops Peti Mansinam 2024 kemudian melakukan penyelidikan dan patroli ke lokasi pertama di Pasir Awi, Distrik Masni, pada Jumat (7/2) sekitar pukul 07.30 WIT.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati kegiatan penambangan yang menggunakan alat berat. Sebuah ekskavator terlihat sedang melakukan pengerukan material di tebing perbukitan Sungai Wariori. Tim kemudian langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit ekskavator merek Hiucha tipe YC 215-9 warna kuning, emas bercampur pasir seberat 42,64 gram, serta berbagai peralatan tambang seperti mesin pompa alkon, selang, dan alat pendulang.
Sebanyak sembilan tersangka diamankan dalam operasi ini, masing-masing berinisial IA, YI, SS, AN, AS, NP, AR, WH, dan LOM. Saat ini, mereka masih dalam proses pengembangan penyelidikan.
Selanjutnya, tim kepolisian melakukan penangkapan di lokasi kedua, tepatnya di aliran Kali Merah, Kampung Monud, Distrik Hing, Kabupaten Pegaf, pada Kamis (13/2) sekitar pukul 05.30 WIT. Di lokasi ini, petugas menemukan aktivitas tambang emas ilegal yang menggunakan dua unit ekskavator.
Dari penangkapan ini, polisi menyita satu unit ekskavator merek Leugong dan satu unit ekskavator merek Zumlion. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa emas bercampur pasir seberat 92 gram, mesin pompa alkon, selang, serta peralatan pendulang lainnya. Sebanyak 13 orang tersangka diamankan dalam operasi ini, yakni MS, AM, LI, MT, YM, OF, DE, DT, HS, AT, RW, RS, dan SU.
Menurut keterangan para tersangka, aktivitas tambang ilegal ini telah beroperasi selama kurang lebih tiga minggu sebelum dilakukan penangkapan.
Lokasi tambang emas ilegal di Papua Barat. (FOTO : iNewssorongraya.id)
Pasal yang Dikenakan
Para pelaku dijerat dengan Pasal 89 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal ini mengancam pelaku perusakan hutan dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Lokasi tambang emas ilegal di Papua Barat. (FOTO : iNewssorongraya.id)
Tak hanya itu, tindakan para pelaku juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Polda Papua Barat menegaskan akan terus melakukan operasi pemberantasan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya guna melindungi lingkungan dan mencegah kerusakan hutan lebih lanjut.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait