Diduga Lakukan Penggelapan Kendaraan Milik Konsumen dan Penipuan, Adira Finance Sorong Dipolisikan

ANDREW CHAN
Ketua Tim kuasa hukum IM, Iqbal Muhidin (tengah) didampingi dua anggota saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (10/10/2022) terkait pelaporan kasus dugaan penggelapan dan penipuan oleh Adira Finance terhadap konsumen. (Foto : Andrew Chan)

SORONG, iNewsSorong.id – Adira Finance cabang Sorong diduga menggelapkan kendaraan dan penipuan terhadap konsumennya di kota Sorong, Papua Barat. Merasa dirugikan atas dugaan penggelapan kendaraan dan penipuan tersebut konsumen berinisail IM yang merupakan Pimpinan Redaksi salah satu media online di Kota Sorong melalui tim kuasa hukumnya melaporkan hal tersebut ke pihak Polres Sorong Kota, Senin (10/10/2022). Laporan tentang  Dugaan penggelapan itu berdasarkan laporan polisi nomor : STTLP/B/759/X/2022 Polres Sorong Kota. 

Ketua Tim kuasa hukum IM, Iqbal Muhiddin kepada wartawan menjelaskan kejadian ini sebelumnya berawal sekitar bulan Desember tahun 2019, korban sebagai pelapor melakukan proses pembelian satu unit kendaraan roda empat dengan merk HONDA JAZZ RS-CVT, melalui terlapor yakni jasa Adira Finance dengan kesepakatan Down Payment (DP) sebesar Rp. 100.000.000,- dengan angsuran Rp. 9.500.000 per bulan dalam 3 tahun (36 bulan)

" Dalam perjalanan masa pembiayaan, terlapor tetap patuh melakukan kewajibannya untuk tetap mengangsur kredit, dan tercatat hingga bulan Desember 2021," ungkap Ketua Tim kuasa hukum  Iqbal Muhiddin didampingi dua anggota tim kuasa hukum dalam keterangan pers kepada wartawan di Sorong, Senin (10/10/2022). 

Lanjut Iqbal, meski kondisi Pandemi Covid-19 saat itu membuat semua aspek menjadi lumpuh dalam hal financial, namun pelapor tetap berusaha melaksanakan kewajibannya sebagai konsumen yang baik.

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, bahwa puncak persoalan terjadi adalah sekitar tanggal 26 Desember 2021, yang mana kendaraan milik kliennya mengalami musibah kecelakaan yang mana bagian depan menjadi rusak sehingga harus di  perbaiki.

“Karena kendaraan tersebut masih dalam tanggungan Asuransi, maka klien kami membawa mobil tersebut ke Bengkel yang biasa ditunjuk oleh pihak Asuransi dengan maksud untuk mengklaim Asuransi," beber Iqbal. 

Untuk memuluskan modusnya pihak Adira meminta IM untuk menitipkan kendaraan  IM yang masih dalam status kredit di gudang penitipan milik Adira Finance dengan perjanjian jika pembayaran angsuran kendaraan berjalan lancar maka kendaraan dapat diambil kembali untuk diperbaiki. 

Selama menunggu masa perbaikan sekitar bulan Februari dan Maret 2022 . Modus dari pihak adalah Adira membujuk atau meminta untuk dititipkan di gudang penitipan milik Adira ,dan apabila status angsuran lancar mobil diambil dan diperbaiki, “ujar Iqbal.

Dikatakan Iqbal, setelah kliennya mendapatkan biaya perbaikan dan ingin melunasi angsuran yang tertunggak, kliennya mendapatkan informasi jika mobil tersebut sudah lunas di sistem aplikasi pembayaran Adira

“Ternyata Klien kami mendapatkan informasi jika kendaraan tersebut bukan di gudang milik klien kami. Namun melainkan berada di salah satu Swooroom di daerah Aimas. Dengan adanya kejadian ini, klien kami merasa ditipu dan berdampak pada kerugian materiil yang timbul yaitu biaya yang selama ini dikeluarkan mulai dari uang DP hingga angsuran yang telah berjalan, “ungkap Iqbal.

Iqbal menegaskan, Kliennya diminta untuk menitipkan kendaraan tersebut melalui komunikasi Chat bukan bertemu langsung,  sejak itu hingga mobil berada di Showroom Aimas alias sudah dijual pihaknya sama sekali tidak diberitahu.

Dengan dijualnya/dipindah tangankan unit kendaraan tersebut, sambung Iqbal, terlapor sudah mengesampingkan Prinsip FIDUSIA, dan ditambah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019, yang mana termuat jika cedera janji tidak dapat di tentukan secara sepihak dan harus mempunyai kekuatan hukum tetap;

“Kami harap ketika statusnya naik ke sidik, barang bukti berupa mobil itu diamankan ke Polres,” tegasnya.

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network