JAYAPURA, iNewsSorong.id – Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri, mendatangi kediaman pribadi Gubernur Papua, Lukas Enembe yang terletak di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis, (15/9/2022) atau kurang lebih 60 kilometer dari pusat Kota Jayapura.
Belum diketahui tujuan kedatangan Kapolda Papua ke kediaman Lukas Enembe tersebut, namun dari informasi yang didapatkan, kedatangan Kapolda ke kediaman Lukas Enembe untuk melakukan koordinasi terkait eskalas situasi kamtibmas di wilayah Papua yang meningkat, pasca Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Kedatangan orang nomor satu di Polda Papua itu disambut tarian perang oleh ribuan massa pendukung dan kerabata Lukas Enembe yang merupakan masyarakat pegunungan tengah. Ribuan massa tersebut diketahui berada di sekitar kediaman Gubernur Papua ini datang dari bebrapa wilayah di sekitar kota Jayapura, kabupaten. Jayapura dan kabupaten Keerom.
Kapolda yang dikawal beberap personel polisi pun sempat ditahan di depan pintu masuk kediaman Lukas Enembe. Massa meminta yang dapat masuk ke dalam rumah Lukas Enembe hanyalah Kapolda Papua.
“Yang bisa masuk ke dalam ( kediaman ) hanya Kapolda Papua, Kapolda sendiri masuk, beliau sendiri masuk, selain dari itu tidak,”ungkap sejumlah massa yang berada di depan pintu masuk kediaman Lukas Enembe.
Dari pantauan iNews rombongan Kapolda sempat tertahan di depan pintu masuk kediaman Lukas Enembe beberapa menit. Namun tak lama setelah itu, Kapolda diperkenankan masuk oleh beberapa perwakilan massa yang ditunjuk oleh Lukas Enembe menyambut Kapolda.
“Saya yang ditunjuk oleh Bapak Gubernur Lukas Enembe untuk bawa masuk bapak Kapolda ke dalam (kediaman). Yang lain tenang,”ungkap salah seorang pendukung Lukas Enembe.
Dari informasi yang didapatkan, ribuan massa telah berada di lokasi ini sejak 5 hari lalu, atau sejak hari pertama Gubernur Papua ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dimana massa beranggapan penetepan tersangka kepada Lukas Enembe tanpa melalui prosedur hukum yang jelas.
Massa yang berjaga-jaga di kediaman Lukas Enembe juga menganggap proses hukum terhadap Gubernur Papua itu terkesan dipakasakan dan ada unsur politis. Langkah KPK juga dianggap telah melakukan kriminalisasi terhadap Lukas Enembe,
"Cukup mantan Gubernur Papua , Barnabas Suebu yg pernah KPK kriminalisasi dan penjarakan 7 tahun tanpa dasar hukum yg jelas. Tidak kepada Lukas Enembe," teriak massa di depan kediaman Lukas Enembe.
Massa akan terus bertahan dan bersiaga sampai KPK Mencabut status tersangka yang dianggap mengada-ada untuk mengkriminalisasi Lukas Enembe. Jika tidak, mereka bahkan memilih mati dari pada melepas tokoh yg dicintai untuk menjalani hukuman.
Sementara itu, Juru Bicara Gubernur Papua, Rifai Darus mengatakan bahwa gelombang massa yang mulai berdangana ke kediaman Lukas Enembe setelah mengetahui Gubernur Papua itu ditetapkan tersangka gratifikasi Rp1 miliar oleh lembaga antirasuah.
"Massa yang menjaga ketat rumah gubernur ini tanpa pengerahan mereka datang sendiri karena mendengar informasi di media," ujar Rifai.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat KPK RI nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait