Kabur ke PNG Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Dimasukkan Dalam DPO KPK

ANDREW CHAN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsSorongRaya.id- Setelah dikabarkan kabur dari penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang Komisi Anti Rasuah tersebut.

Kader Demokrat tersebut ditetapkan sebagai Buronan KPK sejak 15 Juli. Hal itu tertuang dalam surat Daftar Pencarian Orang Nomor R/ 3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 yang menyertakan foto, usia, dan ciri-ciri Ricky. Dimana DPO Ricky Ham Pagawak ditandangani oleh Ketua KPK Firly Bahuri.

"KPK nyatakan (Ricky) telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Sebelumnya Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Menurut Ali Bupati Mamberamo Tengah itu masukan dalam daftar pencairan orang (DPO) lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

" Yang bersangkutan sudah dua kali mangkir saat dipanggil tim penyidik lembaga antirasuah. Dia juga kabur saat akan dijemput paksa tim penyidik." Ujar Ali.

Pihak KPK menurut Ali memberikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polda Papua yang turut membantu melacak pelarian Bupati Mamberamo Tengah itu.

"Dalam pencarian ini, KPK juga mengapresiasi pihak Kepolisian khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud," kata Ali.

Kepada masyarakat, Ali berharap agar dapat turut serta membantu pencarian Ricky Ham Pagawak. Ali meminta masyarakat tak ragu memberikan informasi kepada KPK terkait keberadaan Ricky Ham Pagawak.

"KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan," kata Ali.

Selain mengeluarkan DPO atas Bupati Mamberamo Tengah itu, KPK juga telah meminta bantuan kepada NCB Interpol untuk dapat menangkap Buronannya.

Sebelumnya KPK juga telah memberi ultimatum kepada Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak karena dinggap tidak kooperatif terhadap proses hukum yang berlaku.

KPK bahkan mengancam akan menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Ricky. Ancaman tersebut dilontarkan setelah KPK gagal menjemput paksa Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Papua. Ricky diduga sudah kabur saat tim KPK datang ke lokasi. Ricky diduga melarikan diri ke negara tetangga Indonesia, Papua New Guinea.

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network