get app
inews
Aa Read Next : Pasukan TNI Gagalkan Aksi KST di Maybrat Yang Ganggu Keamanan Pembangunan Puskemas di Maybrat

Polisi Serahkan Tersangka Kasus Penyerangan Pos Koramil Kisor Ke Kejaksaan Negeri Sorong

Senin, 02 Januari 2023 | 08:06 WIB
header img
Tersangka MK yang diduga terlibat dalam kasus penyerangan Pos Koramil Kisor pada 2 September 2021 lalu, diserahkan oleh Tim Penyidik Reskrim Polres Sorong Selatan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (30/5/2022). (Foto: iNews/Zulqaidah Ahmad Salim)

SORONG, iNewsSorongRaya.id - Polisi menyerahkan satu dari sembilan tersangka penyerangan Pos Koramil Kisor di Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat ke Kejaksaan Negeri Sorong. Peristiwa penyerangan ini terjadi 2 September 2021 yang menyebabkan empat prajurit TNI AD gugur.

Tersangka yang diserahkan tim penyidik Reskrim Polres Sorong Selatan yakni berinisial MK dengan didampingi pengacara Yohanis Mambrasar. Penyerahan ini diterima langsung Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sorong Eko Nuryanto, Senin (30/5/2022) pagi.

Sebelumnya, enam tersangka lainnya telah diserahkan ke Kejaksaan dan sedang menjalani proses persidangan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.  Diketahui, dalam kasus penyerangan Pos Koramil Kisor sebanyak 9 orang ditangkap. Sementara 15 orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Dalam pemeriksaan di Kejari Sorong, tersangka MK mengakui seluruh perbuatannya. Sebelum kejadian, MK dan kawan-kawannya terlebih dahulu melakukan rapat di rumah salah satu tersangka untuk merencanakan penyerangan ke Pos Koramil Kisor. Saat rapat, MK mengaku dia dan beberapa kawan lainnya diancam dengan menggunakan senjata api oleh seorang tersangka yang saat ini masih dalam berstatus buronan.  

"Waktu rapat itu sekitar pukul 00.00 WIT, kami diperintahkan Silas untuk melakukan penyerangan. Di hadapan Silas ada sepucuk senjata api. Silas mengancam kami yang hadir saat itu berjumlah 20 orang harus ikut menyerang pos. Jika tidak kami akan ditembak," ujar MK di hadapan Jaksa, Senin (30/5/2022).

"Kalian semua harus ikut serang. Kalau tidak senjata ini akan kembali ke kalian," katanya lagi menirukan ancaman Slash salah satu rekannya. 

Pengakuan lainnya, tersangka MK mengaku diaj turut serta membacok salah satu anggota TNI saat penyerangan.

"Posisi saya saat itu ikut juga menyerang (membacok anggota TNI). Saat itu korban dalam posisi tidur dengan selimut. Kawan saya yang pertama membacok, lalu saya ikut membacok," ujar MK.

Usai melakukan pembacokan, tersangka MK dan kawan-kawannya langsung melarikan diri setelah seluruh korban dieksekusi.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sorong Eko Nuryanto kepada MNC Portal Indonesia mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini dalam kasus pembunuhan terhadap anggota TNI.

"Hari ini kami terima tahap dua dari penyidik yakni satu tersangka atas nama inisial MK. Di sini yang bersangkutan sebagai orang yang turut serta dalam kasus pembunuhan tersebut," kata Eko.

Dalam kasus ini, dakwaan yang dikenakan kepada tersangka yakni pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. 

"Dengan dakwaan pasal berlapis masing-masing surat dakwaan yang kami susun dalam bentuk kombinasi yakni pertama Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Ketiga Pasal 353 Ayat (3) KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman utk 340 nya seumur hidup atau pidana mati. Yang bersangkutan turut serta. Ada junto 55nya. Nanti tinggal kita buktikan di pengadilan," ucapnya.

Seusai pelimpahan tahap dua, tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas II Teminabuan untuk dititipkan sambil menunggu jadwal persidangan.

 

 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Berita iNews Sorongraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut